TNI Angkatan Laut menyatakan kapal perang Amerika Serikat USS Miguel Keith sedang melakukan transit di Selat Malaka setelah terdeteksi di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April 2026.
TNI Angkatan Laut melalui Kepala Dinas Penerangan Laksamana Pertama Tunggul menyatakan bahwa kapal perang USS Miguel Keith sedang melakukan transit di perairan Indonesia. Kapal tersebut terpantau melintas ke arah barat laut dengan kecepatan 13,1 knots melalui sistem Automatic Identification System.
Tunggul menegaskan bahwa kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit atau transit passage.
"(Yang berlaku) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," kata Tunggul melalui pesan singkat pada 19 April 2026.
Pelayaran itu dilakukan secara langsung, terus menerus, dan secepat mungkin.
Dasar Hukum Internasional
Penjelasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 37, 38, dan 39 United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982. Indonesia telah meratifikasi konvensi itu melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea.
Menurut Tunggul, setiap kapal dapat melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka. Namun kapal tersebut tetap harus menghormati Indonesia sebagai negara pantai yang wilayahnya menjadi jalur pelayaran internasional.
Selama melintasi Selat Malaka, kapal asing wajib mematuhi Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea atau COLREG tentang pencegahan tubrukan di laut, serta The International Convention for the Prevention of Pollution from Ships atau MARPOL tentang pencegahan pencemaran dari kapal.
Konteks Geopolitik
Keberadaan USS Miguel Keith mendapat sorotan setelah pejabat Amerika Serikat mengumumkan operasi memburu kapal-kapal Iran. Berdasarkan pernyataan pejabat AS, Amerika Serikat saat ini menerapkan blokade terhadap kapal-kapal Iran untuk memberikan tekanan ekonomi kepada negara tersebut.
Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata AS Jenderal Dan Caine menyatakan,
"Kami akan secara aktif memburu kapal berbendera Iran atau kapal lain yang berupaya memberi bantuan material kepada Iran," seperti dikutip The Jerusalem Post pada 18 April 2026.
Jenderal Caine secara khusus menyebut kawasan Indo-Pasifik, tempat Selat Malaka berada, dalam pernyataan tersebut.
Catatan Edukatif
Hak lintas transit dalam UNCLOS 1982 merupakan rezim khusus yang berlaku di selat-selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Rezim ini berbeda dengan hak lintas damai di perairan teritorial biasa karena pelayaran harus bersifat kontinu dan ekspeditif tanpa boleh dihambat.
Negara pantai tetap berwenang mengatur lalu lintas untuk keselamatan navigasi dan perlindungan lingkungan melalui ketentuan COLREG serta MARPOL. Selat Malaka termasuk salah satu selat utama yang digunakan untuk pelayaran internasional di Asia Tenggara, sehingga rezim transit passage UNCLOS secara langsung berlaku di jalur perairan ini.
Prinsip tersebut menjamin keseimbangan antara kepentingan navigasi internasional dan kewenangan negara pantai sesuai norma hukum laut yang berlaku.