Universitas Indonesia menggelar sidang etik terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum terkait dugaan pelecehan seksual dalam grup percakapan, yang diproses Satgas PPKS sejak 13 hingga 14 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial X melalui akun @sampahfhui pada 11 April 2026 malam. Unggahan tersebut memuat tangkapan layar percakapan yang berisi objektifikasi terhadap perempuan, lelucon cabul, serta penggunaan frasa yang merendahkan martabat manusia. Berdasarkan data yang tersedia, materi percakapan tersebut merujuk kepada teman maupun dosen.
Kronologi Munculnya Kasus Melalui Media Sosial
Dugaan pelanggaran kode etik ini bermula dari viralnya utas yang ditonton jutaan kali di platform X. Anggota grup WhatsApp yang terlibat diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan figur yang menjabat sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi studi.
Fokus publik tertuju pada pola komunikasi yang mengabaikan nilai etika akademik di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan potensi unsur tindak pidana ini diterima pihak fakultas pada 12 April 2026.
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam konten tersebut karena bertentangan dengan nilai martabat manusia. Pihak fakultas segera melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan keabsahan bukti yang beredar.
Detail Pelaksanaan Sidang Internal UI
Sidang yang difasilitasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI berlangsung maraton hingga Selasa, 14 April 2026 dini hari. Berdasarkan jalannya persidangan, mekanisme kehadiran peserta dilakukan secara bertahap.
Awal persidangan hanya menghadirkan dua mahasiswa, sementara 14 orang lainnya baru dihadirkan menjelang akhir rangkaian sidang.
Hingga saat ini, pihak universitas belum merilis daftar resmi nama mahasiswa yang terbukti terlibat maupun sanksi yang dijatuhkan.
Sejumlah nama memang telah beredar luas dalam unggahan di media sosial, namun institusi menekankan pentingnya verifikasi formal untuk menjaga integritas proses investigasi dan mematuhi regulasi perlindungan identitas dalam tahap pemeriksaan.
Pernyataan Resmi dan Komitmen Universitas
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan seluruh penanganan dilaksanakan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Fokus universitas mencakup pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi pihak yang terdampak untuk memastikan pemulihan menyeluruh.
"Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 14 April 2026.
Universitas juga memperingatkan konsekuensi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi akhir.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelasnya.
Catatan Edukatif
Penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mengamanatkan pembentukan Satgas PPKS. Prosedur ini membedakan ranah etik administratif di tingkat universitas dengan ranah pidana yang menjadi kewenangan kepolisian berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sidang etik bertujuan untuk menegakkan kode perilaku mahasiswa dan memastikan lingkungan pendidikan tetap inklusif serta aman. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam regulasi ini, termasuk jaminan kerahasiaan identitas selama proses investigasi berlangsung.
Penegakan sanksi hingga pemberhentian mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas moral di ruang akademik.