Analisis yuridis atas kasus korupsi Dana PEN Sampang 2020. Bedah tuntas kejanggalan dakwaan, celah hukum, dan potensi batal demi hukum.
Redaksi
28 Maret 2026

Sumber Data : SIPP Pengadilan Negeri Surabaya (Berdasarkan Teks Antarmuka/Website)
Agenda : Sidang Ke-9 (Pembuktian Lanjutan)
Analisis yuridis ini disusun untuk melakukan eksaminasi dan uji tuntas (due diligence) terhadap kelayakan konstruksi hukum Penuntut Umum dalam mendakwa 4 (empat) orang terdakwa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID II) Dinas PUPR Kab. Sampang Tahun Anggaran 2020.
Catatan Metodologis & Penafian (Disclaimer): Analisis ini berbasis murni pada data teks yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah analisis normatif dogmatis dan logika hukum (legal reasoning) dengan metode Issue, Rule, Application, Conclusion (IRAC). Analisis ini berdiri secara netral (imparsial) guna menguji validitas dalil dakwaan. Analisis ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) resmi dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar tindakan hukum tanpa penelaahan lebih lanjut terhadap dokumen fisik asli Surat Dakwaan dan Berkas Perkara.
Berdasarkan data yang tersedia, perkara ini di-splitsing (dipisah) menjadi empat berkas dengan profil sebagai berikut:
| No | Nama Terdakwa | No. Perkara | Kapasitas | Dugaan Pasal (Inferensi)* | Atribusi Nilai (Fee Pribadi) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | M. Hasan Mustofa | 194/Pid.Sus-TPK/2025 | KPA & PPK (ASN) | Primair: Ps. 2(1) UU Tipikor Subsidiair: Ps. 3 UU Tipikor |
Rp 2.500.000 |
| 2 | Ahm. Zahron Wiami | 195/Pid.Sus-TPK/2025 | PPTK (ASN) | Primair: Ps. 2(1) UU Tipikor Subsidiair: Ps. 3 UU Tipikor |
Rp 158.000.000 |
| 3 | S. Iwan S. (Yayan) | 196/Pid.Sus-TPK/2025 | Perantara (Swasta) | Primair: Ps. 2(1) jo Ps. 55(1) ke-1 Subsidiair: Ps. 3 jo Ps. 55(1) ke-1 |
Rp 216.054.529,35 |
| 4 | Khoirul Umam | 197/Pid.Sus-TPK/2025 | Wadir CV/Perantara | Primair: Ps. 2(1) jo Ps. 55(1) ke-1 Subsidiair: Ps. 3 jo Ps. 55(1) ke-1 |
Rp 40.000.000 |
*Catatan: Teks pasal eksplisit terpotong di SIPP. Kolom "Dugaan Pasal" adalah inferensi dogmatis berdasarkan narasi "melawan hukum" (Primair), "menyalahgunakan kewenangan" (Subsidiair), dan "bersama-sama" (Turut Serta).
Total Kerugian Negara (bersifat tanggung renteng): Rp 2.905.212.897,42 berdasarkan LHP BPKP Jatim No. PE.03.03/SR-1151/PW13/5.2/2024. (Dalam teks SIPP, rujukan angka spesifik ini hanya tertera eksplisit pada berkas Perkara No. 197/Khoirul Umam).
Inti Modus Operandi: Penggunaan metode Pengadaan Langsung untuk 12 paket pekerjaan (pagu Rp 1 Miliar/paket) yang seharusnya melalui lelang/tender dengan dalih darurat COVID-19, serta modus "pinjam bendera" dan rekayasa volume pekerjaan yang di-back-up fiktif.
Dari pembedahan data secara komprehensif, teridentifikasi 9 (sembilan) isu hukum esensial yang memerlukan uji eksaminasi:
Issue: Apakah pencantuman "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025" untuk perbuatan yang terjadi pada Oktober 2020 – Juli 2021 bertentangan dengan asas legalitas (retroaktif substantif) atau murni kesalahan sitasi administratif?
Rule: Pasal 1 ayat (1) KUHP menegaskan asas nullum crimen sine lege praevia (tiada pidana tanpa peraturan yang mendahuluinya). Unsur "melawan hukum" dalam Tipikor mutlak diukur berdasarkan instrumen hukum positif yang berlaku presisi saat perbuatan dilakukan (tempus delicti).
Application: PU mendakwakan pelanggaran Perpres Nomor 46 Tahun 2025 untuk fakta tempus delicti 2020–2021. Verifikasi praktis untuk menguji kejanggalan ini dapat dilakukan dengan membandingkan Pasal 38 ayat (3) Perpres 16/2018 (versi asli saat peristiwa) dengan versi perubahannya di Perpres 46/2025. Jika pengaturan mengenai batasan nilai (threshold Rp 200 juta) dan kewajiban tender tidak berubah secara substantif, maka pencantuman Perpres 2025 adalah murni kelalaian sitasi administratif. Namun, jika terdapat norma yang berubah, ini adalah penerapan hukum surut.
Conclusion: Terdapat potensi error in judicando terkait kepastian hukum. Jika ini sebatas salah sitasi, gradasinya SEDANG. Namun jika Perpres 2025 memuat norma baru yang dijadikan tolak ukur perbuatan 2020, ini masuk kategori BERAT yang berpotensi menggugurkan unsur "melawan hukum".
Issue: Mengapa Terdakwa ASN (Hasan Mustofa & Zahron) didakwa atas 12 paket, sedangkan Terdakwa Swasta (Yayan & Umam) hanya 7 paket, dan bagaimana status pertanggungjawaban 5 paket sisanya?
Rule: Konstruksi penyertaan (Pasal 55 KUHP) menuntut adanya meeting of minds terhadap delict yang spesifik. Pasal 18 UU Tipikor menuntut pembebanan Uang Pengganti dilakukan secara proporsional sesuai dengan harta/manfaat yang dinikmati masing-masing pelaku.
Application: Terdapat 5 paket pekerjaan yang berada di luar jangkauan Terdakwa Yayan dan Umam, namun tetap dihitung dalam total kerugian negara dari 12 paket tersebut. Hal ini mengindikasikan kuat adanya pihak swasta lain (perantara/peminjam bendera berbeda) yang mengeksekusi 5 paket sisanya namun belum dilimpahkan ke persidangan, atau kerugian 5 paket tersebut sepenuhnya akan ditanggung renteng hanya oleh kedua ASN.
Conclusion: Dari perspektif Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, pembebanan uang pengganti harus proporsional dengan nilai yang dinikmati masing-masing terdakwa. Jika 5 paket pekerjaan yang di luar jangkauan Yayan dan Umam tetap dimasukkan dalam perhitungan total kerugian yang dibebankan secara tanggung renteng, maka ada risiko pembebanan yang tidak proporsional yang dapat dipermasalahkan secara serius dalam tahap pemidanaan.
Issue: Apakah penguraian fakta yang identik secara verbatim antara dakwaan Primair dan Subsidiair dapat dibenarkan secara dogmatik?
Rule: Konstruksi dakwaan berlapis (gelaagde tenlastelegging) mensyaratkan gradasi kejahatan dari yang terberat (Pasal 2: melawan hukum murni) ke yang lebih ringan (Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan publik). Keduanya memiliki elemen objektif yang berbeda.
Application: Berdasarkan teks, PU mendaur ulang (menyalin persis) narasi perbuatan melawan hukum di Primair langsung ke dalam narasi menyalahgunakan kewenangan di Subsidair tanpa ada pembedaan kualifikasi faktual yang spesifik.
Conclusion: Secara yuridis akademis, dakwaan yang tidak menguraikan perbedaan fakta esensial antara Pasal 2 dan Pasal 3 berisiko dinilai kabur/tidak cermat oleh majelis hakim yang kritis, meskipun praktik peradilan di Indonesia sering kali mentolerir metode penyusunan seperti ini.
Issue: Apakah tepat mengkonstruksikan secara langsung bahwa "perantara proyek" (swasta) menyalahgunakan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor)?
Rule: Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan kewenangan yang bersumber dari jabatan tata hukum publik. Swasta dapat dijerat Pasal 3 via Pasal 55 KUHP, dengan syarat ada kausalitas yang jelas (swasta memfasilitasi/bersama-sama pejabat untuk menyalahgunakan wewenang pejabat tersebut).
Application: PU mendalilkan Yayan: "telah menyalahgunakan sarana, kesempatan dalam kedudukannya selaku perantara proyek". Ini adalah cacat terminologi dogmatik. Swasta tidak mungkin secara hukum dan fisik "menggunakan" wewenang KPA. Formulasi yang benar adalah: perantara swasta tersebut memfasilitasi, mendorong, atau bekerja sama agar Pejabat Negara menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan bersama.
Conclusion: Terdapat error terminologi dalam penerapan unsur Subsidiair. PU keliru mengatribusikan subjek penyalahgunaan langsung ke profesi "perantara", yang pada dasarnya tidak memiliki basis kewenangan hukum publik untuk disalahgunakan.
Issue: Apakah modus "rekayasa dokumen" dan "pinjam bendera" cukup dijerat UU Tipikor, tanpa dakwaan alternatif pidana umum?
Rule: Penggunaan CV milik pihak lain dengan rekayasa dokumen untuk kontrak proyek pemerintah adalah delik yang memenuhi unsur pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penipuan/perbuatan curang (Pasal 378 KUHP).
Application: PU hanya menggunakan murni UU Tipikor. Perbuatan merekayasa dokumen pemilihan dan SPJ diserap seluruhnya ke dalam unsur "melawan hukum" Tipikor.
Conclusion: Ini adalah konstruksi penuntutan yang berisiko tinggi (high risk). Jika unsur korupsi tidak terbukti sempurna, tidak ada jaring pengaman (safety net) berupa dakwaan alternatif pidana umum dari KUHP yang dapat digunakan. Akibatnya, Terdakwa berpeluang lepas sepenuhnya meski fakta perbuatan merekayasa dokumen terbukti secara meyakinkan di persidangan.
Issue: Apakah LHP BPKP dapat berdiri sendiri sebagai instrumen mutlak pembuktian actual loss kerugian keuangan negara?
Rule: Pasca Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, sifat delik korupsi berubah menjadi delik materil (actual loss). Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 menegaskan bahwa BPK RI berwenang menetapkan kerugian negara, sedangkan Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 memosisikan BPKP sebagai auditor internal pemerintah.
Application: Dakwaan menjadikan LHP BPKP Nomor PE.03.03/SR-1151/PW13/5.2/2024 sebagai jangkar nilai kerugian (Rp 2,9 Miliar). Audit investigatif memiliki metodologi lebih rigid mencakup konfirmasi lapangan, wawancara pihak terkait, dan penelusuran aliran dana sehingga nilainya lebih sulit dibantah dibanding audit reguler yang berbasis rekonsiliasi dokumen semata.
Conclusion: Kelayakan LHP BPKP ini akan menjadi titik perdebatan krusial. Jika LHP tersebut sebatas audit reguler yang mengkalkulasi selisih volume di atas kertas tanpa konfirmasi lapangan investigatif, validitas nilai kerugian ini rentan digugurkan oleh ahli tandingan.
Issue: Apakah pemeriksaan silang antarterdakwa (splitsing) berisiko melanggar hak nemo tenetur se ipsum accusare (hak tidak memberatkan diri sendiri) dan hak atas bantuan hukum?
Rule: Penggunaan saksi mahkota dimungkinkan secara ketat (merujuk landmark Putusan MA No. 1174 K/Pid/1994). Namun, Pasal 54 dan 56 KUHAP menjamin hak terdakwa untuk selalu didampingi penasihat hukumnya. Status ini tidak gugur saat ia duduk di kursi saksi pada berkas kawanannya.
Application: KPA, PPTK, dan 2 perantara akan saling bersaksi. Terdapat relasi kuasa struktural dan benturan kepentingan yang nyata. Sering kali dalam praktik peradilan, hak terdakwa-yang-menjadi-saksi untuk didampingi PH diabaikan oleh majelis hakim demi "kelancaran" persidangan.
Conclusion: Potensi pelanggaran HAM secara prosedural cukup tinggi. Jika keterangan saksi mahkota diperoleh dari tekanan atau tanpa pendampingan PH, nilai pembuktian kesaksian tersebut (Pasal 185 KUHAP) dapat dipertanyakan dan didegradasi.
Issue: Kerugian negara (Rp 2,9 Miliar) hanya tertera di berkas Khoirul Umam di SIPP; dan petitum pasal terpotong di semua profil.
Rule & Application: Pasal 143 KUHAP menuntut perumusan utuh di setiap berkas. Namun, sistem elektronik pengadilan (SIPP) sering mengalami pemotongan karakter otomatis (truncation) saat petugas menyalin teks yang terlalu panjang.
Conclusion: Anomali ini murni merupakan limitasi/kelemahan administratif sistem SIPP dalam mengelola input data, dan belum tentu mencerminkan cacat formil Surat Dakwaan fisiknya.
Issue: Duplikasi 100% daftar barang bukti ASN ke profil Terdakwa Swasta.
Rule & Application: Barang bukti (walau in splitsing) harus direlasikan jelas dengan subjek. Mengkopi SK Kepegawaian ASN ke berkas Terdakwa Swasta tanpa membubuhi keterangan (misal: "Terdakwa dalam berkas terpisah") menyalahi presisi drafting.
Conclusion: Merupakan kesalahan klerikal (Clerical Error) murni yang menyoroti kurangnya kehati-hatian (sloppy) dari aparatur penegak hukum/pengadilan dalam input dokumen, walau tidak menggugurkan materi perkara.
| No | Temuan Isu Kejanggalan | Gradasi | Implikasi Hukum Praktis |
|---|---|---|---|
| 1 | Retroaktivitas Norma vs Kesalahan Sitasi (Perpres 46/2025 untuk peristiwa 2020) | SEDANG - BERAT | Jika norma substantif beda = pelanggaran asas lex praevia (Batal Demi Hukum). Jika hanya salah sitasi = dakwaan kurang cermat. |
| 2 | Disparitas 12 vs 7 Paket Perkara | BERAT | Indikasi penuntutan selektif; berisiko menimbulkan pembebanan Uang Pengganti yang tidak proporsional (Pasal 18 UU Tipikor). |
| 3 | Cacat Dogmatik Subjek Ps. 3 bagi Swasta | BERAT | Salah atribusi subjek wewenang publik. Perantara tidak punya wewenang administratif untuk "disalahgunakan". |
| 4 | Absennya Dakwaan Concursus (KUHP) | SEDANG | Merupakan risiko strategis penuntutan yang sah, namun menciptakan kerentanan pemidanaan jika unsur korupsi tidak terpenuhi sempurna. |
| 5 | Validitas LHP BPKP (Isu Kewenangan BPK) | SEDANG | Sangat rawan dibantah jika LHP bukan berstatus audit investigatif dan tidak disahkan BPK RI. |
| 6 | Abaikan Hak Nemo Tenetur Saksi Mahkota | SEDANG | Potensi degradasi alat bukti saksi jika sidang splitsing membatasi hak pendampingan Pasal 54 KUHAP. |
| 7 | Dakwaan Berlapis Kurang Presisi | SEDANG | Fakta objektif Primair & Subsidiair identik menyulitkan pembedaan unsur secara spesifik. |
| 8 | Sloppy Drafting SIPP & Daftar BB | RINGAN | Kesalahan klerikal administratif murni. |
Berdasarkan eksaminasi dokumen, konstruksi dakwaan Penuntut Umum memiliki kronologi modus operandi (pinjam bendera & rekayasa volume) yang koheren. Namun, secara arsitektur yuridis, dakwaan ini rentan dan memuat sejumlah celah dogmatik yang signifikan.
Pencantuman regulasi masa depan (Perpres 46/2025) tanpa presisi pembanding, pengabaian opsi dakwaan kumulatif/alternatif pemalsuan surat, serta disparitas cakupan objek perbuatan (12 vs 7 paket), membuat perkara ini memiliki risiko tinggi jika diuji secara rigid di pengadilan. Pemaksaan atribusi bahwa subjek perantara swasta secara mandiri "menyalahgunakan kewenangan" pada Pasal 3 UU Tipikor juga merupakan inkonsistensi dogmatik yang tidak sejalan dengan konstruksi elemen pidana serta doktrin hukum administrasi negara.
Rekomendasi Penanganan Perkara:
Bagi Penasihat Hukum: Celah terkait penerapan asas legalitas (isu Perpres) dan kekeliruan konstruksi subjek hukum Pasal 3 bagi swasta merupakan dasar hukum yang argumentatif dan dapat dipertahankan secara normatif. Materi ini ideal disajikan dalam Eksepsi dengan petitum primair agar Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum (berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP) karena cacat syarat materil, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Bagi Majelis Hakim: Dituntut objektivitas tinggi untuk proaktif memverifikasi keabsahan LHP BPKP dalam memastikan actual loss, menelusuri penanggung jawab 5 paket pekerjaan yang disparitas, serta secara ketat menjamin pemenuhan hak terdakwa (nemo tenetur) saat mereka didudukkan sebagai saksi mahkota dalam sidang yang di-splitsing.
Bagi Institusi Kejaksaan / Pemantau Publik: Sebagai bahan evaluasi internal dan penegakan hukum, konstruksi dakwaan pada perkara ini perlu dijadikan preseden untuk penyempurnaan pedoman penyusunan Surat Dakwaan, khususnya terkait: (a) kewajiban ketelitian mengutip versi regulasi yang berlaku pada tempus delicti; (b) pentingnya menyusun dakwaan kumulatif/alternatif sebagai safety net pemidanaan; dan (c) presisi perumusan subjek hukum dalam penyertaan (medeplegen) antara pejabat negara dan pihak swasta.