Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Kejagung Tahan Samin Tan Atas Dugaan Korupsi Tambang PT AKT
Politik & Hukumsekitar 3 jam yang lalu3 menit baca

Kejagung Tahan Samin Tan Atas Dugaan Korupsi Tambang PT AKT

Kejaksaan Agung menahan Samin Tan terkait korupsi tambang PT AKT di Kalimantan Tengah. Diduga tetap menambang meski izin telah terminasi. Simak rinciannya.

R

Redaksi

28 Maret 2026

Bagikan:
Kejagung Tahan Samin Tan Atas Dugaan Korupsi Tambang PT AKT
Foto: Kejagung Tahan Samin Tan Atas Dugaan Korupsi Tambang PT AKT

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan Samin Tan selaku pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup. Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan praktik pertambangan tanpa izin dan penyimpangan pengelolaan lahan di Kalimantan Tengah yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Eskalasi Status Hukum dan Penahanan Tersangka

Langkah hukum tegas diambil oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terhadap Samin Tan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Murung Raya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu dini hari (28/3). Ia menegaskan peralihan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan umum.
"Pada hari ini, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret, sekitar 2 hari yang lalu, telah menaikkan ke tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah," ujar Syarief.
Penyidik juga langsung menetapkan identitas tersangka dalam rilis tersebut.
"Kemudian, pada hari ini kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST [Samin Tan] dalam perkara tersebut," sambungnya.

Dugaan Operasional Tambang Ilegal

Kasus ini berfokus pada aktivitas pertambangan PT AKT yang diduga tetap berjalan meskipun izin operasionalnya telah dicabut oleh negara. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, terminasi kontrak perusahaan tersebut sebenarnya telah berakhir sejak 19 Oktober 2017. Namun, perusahaan disinyalir tetap mengeruk kekayaan alam hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Untuk memperkuat bukti, Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Jakarta, Jawa Barat, hingga wilayah Kalimantan.
"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," imbuh Syarief.
Penyidik mendeteksi adanya kerja sama antara pihak korporasi dengan oknum penyelenggara negara. Hal ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menjerat tersangka dengan delik tindak pidana korupsi. Meski belum ada tersangka dari pihak birokrasi, komitmen pencarian aktor intelektual terus berjalan.
"Untuk saat ini belum (belum ada tersangka dari unsur penyelenggara negara), tapi sudah ada bahwa saya sebutkan tadi ini masuk tindak pidana korupsi karena diduga ada kerja sama dengan penyelenggara negara," kata Syarief.

Kalkulasi Kerugian Negara dan Pasal Sangkaan

Meskipun aktivitas tambang ilegal ini nyata, jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam tahap finalisasi. Kejaksaan Agung menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan dampak ekonomi dari penyimpangan pengelolaan lahan tambang tersebut.

Secara yuridis, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekam Jejak Hukum Samin Tan

Kasus di Kejaksaan Agung ini menambah panjang catatan hukum Samin Tan. Sebelumnya, ia sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 terkait dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Kala itu, uang sebesar Rp5 miliar disebut mengalir untuk memuluskan pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Meski sempat menjadi buron dan ditangkap di Jakarta Pusat, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan diperkuat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada Juni 2022. Majelis hakim saat itu menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan dan tidak memiliki niat jahat untuk memberikan gratifikasi. Kini, dengan konstruksi kasus yang berbeda di Kejaksaan Agung, sang pengusaha batu bara tersebut kembali harus menghadapi meja hijau.

Tag:#samin tan#pt asmin koalindo tuhup#korupsi tambang#jampidsus kejaksaan agung#kerugian negara bpkp#kasus murung raya

Baca Juga

Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: 3 Eks Pejabat KSOP Ditahan

Politik & Hukum

Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: 3 Eks Pejabat KSOP Ditahan

sekitar 20 jam yang lalu

Seleksi Fasilitator BSPS Jatim 2026 Tes Daring & Hasil Janggal

Politik & Hukum

Seleksi Fasilitator BSPS Jatim 2026 Tes Daring & Hasil Janggal

1 hari yang lalu

Dugaan Pajak RSUD Sampang Rp3,3 Miliar: Uji Transparansi Penegakan Hukum Daerah

Politik & Hukum

Dugaan Pajak RSUD Sampang Rp3,3 Miliar: Uji Transparansi Penegakan Hukum Daerah

1 hari yang lalu