Ketua Komisi II DPRD Sampang Alan Kaisan mendesak agar los Pasar Hewan Aeng Sareh di Kabupaten Sampang segera ditempati pedagang pada 6 April, meski bangunan tersebut sudah rusak.
Anggaran Mengucur untuk Fasilitas Mangkrak
Proyek fisik yang dikerjakan pada tahun anggaran 2025 dengan alokasi dana mencapai Rp 347,6 juta itu hingga kini belum beroperasi. Area los terpantau kosong pada 6 April, diperparah dengan kondisi asbes penutup atap yang sebagian mulai hancur.
Ironisnya, pemerintah daerah pada tahun berjalan kembali memproyeksikan dana Rp 256 juta untuk melanjutkan pembangunan tambahan di lokasi yang sama.
Misra'i, warga sekitar, mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memang belum ditempati sama sekali. Kerusakan asbes disebut terjadi akibat hantaman angin kencang.
”Sebenarnya eman, belum ditempati tapi sudah rusak,” katanya kemarin (6/4).
Alasan Keterbatasan Kapasitas Diskopindag
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Zaiful Muqaddas mengemukakan penjelasan mengenai belum beroperasinya aset daerah tersebut.
Ia merujuk pada jumlah los baru yang dinilai tidak sebanding dengan total pedagang yang ada.
”Sementara mereka (pedagang) menempati (los) yang ada karena kapasitasnya masih kurang,” terang pria yang juga menjabat Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pejabat terkait memilih tidak merespons ketika dikonfirmasi lebih lanjut perihal kerusakan material atap pada bangunan yang belum difungsikan itu.
Desakan Prioritas dari Legislatif
Menanggapi aset yang tak kunjung difungsikan tersebut, pihak legislatif pun angkat bicara. Alan Kaisan menyatakan agar pedagang yang telah terdaftar diberikan prioritas utama untuk memindahkan aktivitasnya ke bangunan baru, alih-alih menunda pemakaian seluruh lokasi secara kolektif.
”Saya kira sudah ditempati, itu harus segera ditempatkan. Persoalan tidak cukup mengakomodasi semua pedagang, yang sudah terdaftar diutamakan. Untuk perbaikan bisa dianggarkan ditahun ini,” tandasnya.
Catatan Edukatif
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan aset negara secara fungsional sesuai rancangan tugas instansi yang menaunginya.
Fasilitas publik yang telah selesai dibangun secara fisik namun ditunda pemanfaatannya akan tetap tercatat dalam neraca daerah dan mengalami penyusutan nilai buku tanpa memberikan manfaat nyata.
Oleh karena itu, mekanisme serah terima aset dari pengelola kepada pengguna barang wajib segera dieksekusi agar layanan ekonomi bagi masyarakat terealisasi tepat waktu.