Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, pada Kamis, 2 April 2026, karena belum memenuhi standar higiene dan kelayakan fasilitas.
Evaluasi Pelaksanaan Program MBG
Langkah penertiban ini dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis). Sekretaris Satgas MBG Sampang Sudarmanto membenarkan bahwa SPPG Sokobanah Daya 4 dan SPPG Polagan 1 menjadi unit yang terdampak kebijakan tersebut. Keduanya adalah fasilitas penyedia nutrisi yang baru saja mulai beroperasi.
Penindakan dilakukan lantaran pihak pengelola gagal memenuhi prasyarat wajib administratif maupun infrastruktur. Kekurangan itu mencakup ketiadaan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), belum melakukan uji Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), serta belum tersedianya asrama karyawan yang layak.
Penangguhan Bersifat Sementara
Di tengah temuan pelanggaran tersebut, status penindakan terhadap kedua unit ini dipastikan tidak permanen. Sudarmanto menjelaskan bahwa penghentian operasional kedua SPPG ini hanya bersifat sementara.
BGN akan mengizinkan kedua unit tersebut beroperasi kembali apabila nantinya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Saat ini, pengelola sedang berupaya melengkapi perizinan ke sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Penindakan serupa juga pernah terjadi sebelumnya dalam pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini. Pada bulan Januari 2026, sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi juga sempat dihentikan operasionalnya, namun kini sudah kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan.
Pengawasan Ketat Secara Berkelanjutan
Hingga 2 April 2026, berdasarkan data Satgas, total SPPG yang tersebar di Kabupaten Sampang telah mencapai 145 unit. Seiring berjalannya waktu, Satgas menilai pelaksanaan program mulai membaik berkat pengawasan ketat dan komitmen para pelaksana di lapangan, yang secara bertahap menunjukkan perbaikan dibanding fase awal pelaksanaan.
Catatan Edukatif
Dalam sistem jaminan keamanan pangan di Indonesia, setiap fasilitas penyedia makanan massal wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dibuktikan melalui sertifikasi resmi. Regulasi juga mengharuskan adanya pengelolaan limbah yang teruji agar operasional dapur tidak mencemari lingkungan sekitar.
Khusus untuk fasilitas terpusat, penyediaan asrama pekerja menjadi prasyarat teknis guna meminimalisasi risiko kontaminasi silang sebelum staf memasuki area produksi nutrisi. Pemenuhan instrumen perizinan dan infrastruktur tersebut merupakan fondasi krusial dalam mekanisme pengendalian mutu gizi bagi masyarakat.