Forum Aliansi Sampang Bersatu dan PIAR berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (9/4/2026), mendesak penundaan eksekusi lahan Kelurahan Gunung Sekar hingga proses hukum pidana selesai.
Rencana pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, kini menghadapi hambatan terkait adanya proses hukum ganda. Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Sampang menyatakan perkara perdata objek tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, namun eksekusi fisik belum dapat dilaksanakan.
Persoalan muncul karena objek sengketa yang sama saat ini sedang dalam proses persidangan pidana tahap awal. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran dari pihak masyarakat mengenai kepastian hukum serta potensi gesekan di lapangan jika pengosongan tetap dipaksakan sebelum ada putusan pidana yang jelas.
Massa Soroti Konflik Perdata dan Pidana
Situasi ini memicu kedatangan puluhan massa dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) dan Pusat Informasi serta Advokasi Rakyat (PIAR) ke Kantor PN Sampang. Dalam tuntutannya, koordinator aksi Lihon dan Abd. Hamid meminta agar lembaga peradilan tidak melakukan eksekusi sebelum ada putusan pidana yang inkrah.
Menurut pandangan para demonstran, pelaksanaan pengosongan di tengah sidang pidana yang masih berjalan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Massa menilai langkah penundaan sangat diperlukan untuk menjaga suasana kondusif serta menghindari keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Sampang.
PN Sampang Koordinasikan Aspirasi ke Pimpinan
Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pernyataan sikap beserta dokumen pendukung dari pengunjuk rasa. Ia menekankan bahwa posisi PN Sampang saat ini masih menunggu arahan dari jenjang peradilan yang lebih tinggi.
Pihak pengadilan menegaskan tidak dapat mengambil keputusan penundaan secara mandiri karena menyangkut putusan yang sudah inkrah secara perdata. Oleh karena itu, langkah selanjutnya akan ditentukan melalui koordinasi struktural dengan pimpinan peradilan di atasnya.
“Aspirasi dari massa aksi sudah kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan, termasuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Eliyas.
Catatan Edukatif
Berdasarkan keterangan dari otoritas Pengadilan Negeri Sampang, setiap aspirasi masyarakat terkait penundaan eksekusi harus melewati mekanisme koordinasi dengan pimpinan di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Hal ini dikarenakan pengadilan tingkat pertama tidak memiliki wewenang untuk secara sepihak menangguhkan eksekusi atas perkara yang status hukum perdatanya sudah inkrah. Penyerahan dokumen pendukung oleh massa aksi menjadi bagian dari data yang akan diteruskan dalam proses koordinasi hierarkis tersebut.
Melalui jalur ini, pimpinan peradilan akan menelaah hubungan antara perkara perdata yang sudah selesai dengan proses pidana yang baru dimulai. Prosedur koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan tetap berpijak pada arahan administratif lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.