Diduga Langgar Sumpah Jabatan, Hak Angket Jadi Opsi Serius

Diduga Langgar Sumpah Jabatan, Hak Angket Jadi Opsi Serius
Ilustrasi - DPRD Pamekasan menerima desakan pemakzulan Bupati Kh. Khalilur Rahman atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • DPRD Pamekasan menerima desakan pemakzulan Bupati Kh. Khalilur Rahman dari perwakilan masyarakat pada Jumat (17/10).
  • Bupati diduga melanggar sumpah jabatan dan ketentuan perundang-undangan yang produk hukumnya ia buat sendiri.
  • Delegasi dipimpin advokat Ach. Suhairi membawa data tambahan untuk memperkuat usulan hak angket terhadap bupati.
  • Pimpinan DPRD menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat hingga selesai secara politik.
  • Ketua DPRD Ali Masykur akan berkonsultasi ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur sebelum mengambil keputusan.

PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menerima desakan pemakzulan terhadap Bupati Kh. Khalilur Rahman. Sejumlah perwakilan masyarakat meminta legislatif menggunakan hak angket atas dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan undang-undang.

Desakan ini disampaikan langsung oleh delegasi yang dipimpin advokat Ach. Suhairi di kantor DPRD Pamekasan, Jumat (17/10). Mereka datang dengan membawa sejumlah data tambahan untuk memperkuat usulan tersebut.

Dua Dugaan Pelanggaran Utama

Menurut Suhairi, ada dua landasan fundamental yang mendasari permintaan pemakzulan ini. Keduanya berkaitan dengan komitmen bupati terhadap jabatannya dan produk hukum yang telah ia keluarkan.

Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:

  1. Melanggar sumpah dan janji jabatan selaku Bupati Pamekasan.
  2. Melanggar ketentuan perundang-undangan yang produk hukumnya dibuat sendiri oleh bupati.

Suhairi menegaskan bahwa aspirasi mereka diterima dengan baik oleh pimpinan dewan.

"Pimpinan DPRD barusan menyatakan, bahwa hal ini pasti akan ditindaklanjuti," ungkap Suhairi usai rapat. "Artinya DPRD Pamekasan siap, persoalan ini sampai selesai secara politik."

DPRD Akan Konsultasi ke Provinsi

Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menyatakan pihaknya akan menempuh jalur prosedural. Berkas usulan yang diterima akan segera dikonsultasikan lebih lanjut ke tingkat provinsi.

"Berkas yang kami terima, kami harus konsultasi dulu ke biro hukum dan biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur," jelas Ali Masykur.

Langkah ini menandakan bahwa DPRD Pamekasan akan melakukan kajian hukum dan administratif secara cermat. Keputusan untuk menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat baru akan diambil setelah proses konsultasi tersebut tuntas.

0/Post a Comment/Comments

Silakan tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang sopan dan relevan dengan topik. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi, atau ujaran kebencian akan dihapus oleh moderator.