Pedoman Media Siber

🧭

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pendahuluan

Pedoman ini disusun untuk menjaga kemerdekaan pers dan menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Media siber memiliki karakteristik khusus: cepat, interaktif, dan dapat diakses oleh siapa pun, sehingga memerlukan tanggung jawab yang tinggi.

Pedoman ini menjadi acuan etika bagi seluruh redaksi dan kontributor BeritaKini.Online dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berbasis internet.

I. Ruang Lingkup

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik di ranah daring yang dilakukan oleh media BeritaKini.Online, termasuk:

  • Pembuatan, penyuntingan, dan publikasi konten berita.
  • Pengelolaan komentar pengguna (user generated content).
  • Penggunaan foto, video, dan data digital lainnya.
  • Pengarsipan dan koreksi konten.

II. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap berita harus diverifikasi sebelum dipublikasikan untuk menjamin akurasi dan kebenaran informasi.
  • Dalam keadaan tertentu di mana verifikasi sulit dilakukan, media wajib mencantumkan catatan bahwa berita tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
  • Setelah memperoleh data tambahan, media wajib memperbarui berita dengan informasi yang telah terverifikasi.
  • Semua berita harus berimbang, tidak berpihak, dan tidak mengandung opini yang menghakimi.

III. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib menyediakan mekanisme yang jelas bagi pembaca untuk memberi komentar, menyampaikan sanggahan, atau hak jawab.
  • Media siber wajib menyaring dan mengawasi setiap isi buatan pengguna agar tidak melanggar hukum, etika, atau kesusilaan.
  • Media berhak menghapus, menyunting, atau menolak komentar yang mengandung:
    • Ujaran kebencian, SARA, fitnah, dan pornografi.
    • Ancaman kekerasan, pelecehan, atau pelanggaran privasi.
    • Tautan eksternal yang tidak relevan atau berpotensi berisi malware.
  • Setiap pengguna yang mengunggah komentar bertanggung jawab penuh atas isi yang ditulisnya.

IV. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

  • Media siber wajib menyediakan mekanisme yang mudah diakses untuk menerima permintaan koreksi, ralat, dan hak jawab dari publik.
  • Koreksi atau ralat atas berita yang keliru harus dimuat segera setelah kesalahan diketahui, dengan mencantumkan tanggal dan waktu pembaruan.
  • Hak jawab diberikan secara proporsional, tidak disamarkan, dan ditempatkan pada halaman yang relevan dengan berita yang dikoreksi.
  • Berita yang telah diperbaiki harus tetap dapat diakses dengan catatan "telah diperbarui" agar transparansi tetap terjaga.

V. Pencabutan Berita

  • Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dihapus begitu saja, kecuali jika:
    • Mengandung kesalahan fatal yang menimbulkan kerugian besar, atau
    • Atas permintaan resmi dari pengadilan atau Dewan Pers.
  • Jika berita dicabut, media wajib mencantumkan keterangan alasan pencabutan di halaman yang sama.
  • Arsip digital berita yang telah diperbarui harus disimpan secara aman sebagai bukti tanggung jawab redaksi.

VI. Tautan Eksternal dan Hak Cipta

  • Media siber yang menggunakan materi dari pihak lain wajib mencantumkan sumber secara jelas dan, bila perlu, memperoleh izin dari pemilik hak cipta.
  • Penggunaan foto, video, atau data grafis dari media lain hanya boleh dilakukan dengan mencantumkan kredit sumber dan tidak mengubah konteks isi berita.
  • Setiap tautan eksternal yang dimuat dalam berita harus diverifikasi agar tidak menyesatkan atau berisi konten ilegal.

VII. Perlindungan dan Kepentingan Publik

  • Media siber wajib menghormati hak privasi individu, terutama dalam pemberitaan anak, korban kejahatan, dan kelompok rentan.
  • Identitas korban kekerasan seksual dan anak di bawah umur dilarang disebutkan secara lengkap.
  • Pemberitaan yang berpotensi memicu konflik sosial harus dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan kepentingan publik dan keselamatan masyarakat.

VIII. Penanganan Pengaduan

  • Redaksi wajib menyediakan alamat kontak, email resmi, dan prosedur pengaduan publik.
  • Setiap pengaduan akan ditangani secara profesional, transparan, dan dicatat dalam laporan redaksi.
  • Apabila penyelesaian internal tidak tercapai, pengaduan dapat diajukan ke Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

IX. Penegakan dan Pengawasan

  • Seluruh jajaran redaksi BeritaKini.Online wajib memahami dan menandatangani pernyataan kepatuhan terhadap pedoman ini.
  • Pelanggaran terhadap pedoman akan ditindak berdasarkan mekanisme disiplin redaksi dan dapat dilaporkan ke Dewan Pers.
  • Pedoman ini ditinjau secara berkala menyesuaikan perkembangan teknologi digital dan praktik terbaik jurnalistik nasional.

Penutup

Pedoman ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional, etis, dan bertanggung jawab.

Kami percaya bahwa kebebasan pers adalah hak dasar yang harus dijalankan dengan kejujuran, keberimbangan, dan integritas.

📅 Ditetapkan di: Sampang, 19 Oktober 2025

✍️ Pemimpin Redaksi: Syaiful Ramadhan, S.H

📧 Kontak Resmi Redaksi: redaksi@beritakini.online

0/Post a Comment/Comments

Silakan tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang sopan dan relevan dengan topik. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi, atau ujaran kebencian akan dihapus oleh moderator.