Diduga Kritik BPD, Perangkat Desa di Sumenep Diberhentikan Lewat Voting WhatsApp

Pejabat desa siluet hadapi voting WhatsApp di layar HP, simbol pemberhentian tidak adil.
Ilustrasi - Perangkat desa menghadapi keputusan pemecatan melalui voting di grup WhatsApp, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam proses birokrasi. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Kasi Kesejahteraan Desa Poja, A. Makki Fawaid, diberhentikan setelah mengkritik fungsi BPD dalam musyawarah desa April 2024.
  • Kritik Makki soal fungsi BPD yang kurang jelas ditafsirkan keliru oleh Ketua BPD dan diangkat ke grup WhatsApp.
  • Voting informal di grup WhatsApp Pemerintah Desa menghasilkan 10 dari 12 anggota setuju Makki diberhentikan dari jabatannya.
  • Permendagri mengatur pemberhentian perangkat desa untuk alasan spesifik, tidak menyebut kritik atau voting WhatsApp sebagai prosedur resmi.
  • Kepala Desa dan Ketua BPD Poja belum merespons permintaan konfirmasi terkait dasar hukum pemberhentian tersebut.

SUMENEP - Seorang perangkat Desa Poja di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini diduga kuat dipicu oleh kritik yang ia sampaikan terhadap kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Proses pemberhentian A. Makki Fawaid, yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan, dinilai janggal. Pasalnya, keputusan tersebut diduga bermula dari pemungutan suara informal yang dilakukan di sebuah grup WhatsApp pemerintah desa.

Bermula dari Kritik di Forum Musyawarah

Menurut penuturan Makki, peristiwa ini berawal dari sebuah musyawarah desa yang digelar pada April 2024 lalu. Dalam forum tersebut, ia menyampaikan evaluasi mengenai fungsi BPD yang dianggapnya kurang jelas.

"Waktu itu saya mengatakan, misalnya nanti BPD tugas ke depan seperti apa, karena saya lihat fungsi BPD tidak begitu jelas," ungkap Makki saat dikonfirmasi pada Senin (20/10/2024).

Kritik tersebut ternyata berbuntut panjang. Makki menjelaskan, Ketua BPD Poja kemudian mengangkat pernyataannya itu ke dalam sebuah grup percakapan WhatsApp.

Menurutnya, pernyataan itu ditafsirkan keliru. "Ketua BPD mengira saya bilang bahwa BPD tidak ada kerjanya sama sekali, padahal saya tidak mengatakan langsung demikian," ujarnya meluruskan.

Dasar Pemberhentian: Voting di Grup WhatsApp?

Percakapan di grup WhatsApp itu dengan cepat memanas. Sejumlah anggota grup menilai Makki tidak semestinya melontarkan kritik semacam itu dalam forum yang terbuka.

Puncaknya, sebuah voting informal digulirkan di dalam grup WhatsApp Pemerintah Desa Poja. Tujuannya untuk menentukan nasib jabatan Makki sebagai perangkat desa.

"Langsung ada voting di grup pemerintah desa, siapa yang setuju dan tidak saya diberhentikan," sambungnya. Hasilnya, 10 dari total 12 anggota grup setuju ia dicopot dari jabatannya.

Tak lama berselang, Kepala Desa Poja menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 188/17/KEP/320.117/2024, yang secara resmi mengakhiri masa jabatan Makki.

Prosedur Pemberhentian yang Dipertanyakan

Mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Regulasi tersebut menetapkan sejumlah alasan spesifik yang dapat menjadi dasar pemberhentian.

Alasan itu antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau telah genap berusia 60 tahun. Seorang perangkat desa juga dapat diberhentikan jika terbukti melakukan larangan sebagai perangkat desa yang diatur dalam perundang-undangan.

Aturan yang ada tidak menyebutkan bahwa kritik terhadap lembaga desa dapat menjadi dasar pemberhentian. Selain itu, penggunaan voting melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp tidak diakui sebagai prosedur resmi dalam tata kelola pemerintahan desa.

Upaya Konfirmasi Belum Mendapat Respons

Untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Poja dan Ketua BPD Poja. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Klarifikasi dari para pihak terkait sangat penting untuk memahami dasar pertimbangan hukum dan alasan di balik penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut.

0/Post a Comment/Comments

Silakan tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang sopan dan relevan dengan topik. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi, atau ujaran kebencian akan dihapus oleh moderator.