![]() |
| Ilustrasi - Dua anak korban kekerasan seksual di Bangkalan kini dalam pendampingan negara untuk pemulihan dan menuntut keadilan. Foto: Istimewa |
Ringkasan Berita
- Dua anak perempuan usia 15 dan 16 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual di Bangkalan, Jawa Timur.
- Delapan pria dewasa diduga terlibat sebagai pelaku, dua di antaranya telah diamankan Polres Bangkalan.
- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan negara akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
- Korban kini berada di Jakarta dan mendapat pendampingan hukum serta pemulihan psikologis.
- Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak.
Jakarta - Dugaan kasus kekerasan seksual mengguncang Bangkalan, Jawa Timur, yang melibatkan dua anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun. Delapan pria dewasa diduga menjadi pelaku dalam peristiwa tragis ini.
Polres Bangkalan telah bergerak cepat mengamankan dua terduga pelaku. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kasus kekerasan seksual Bangkalan ini terungkap ke publik setelah keluarga korban secara resmi melapor ke pihak kepolisian. Penyelidikan awal menunjukkan delapan orang dewasa diduga terlibat.
Dua dari delapan terduga pelaku dilaporkan merupakan kenalan korban. Keduanya kini telah diamankan oleh Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kedua korban telah dibawa ke Jakarta. Mereka kini berada di bawah pendampingan tim kuasa hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses berjalan.
Respon Negara: Kawal Hukum dan Pemulihan Korban
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa kedua anak tersebut. Ia menekankan kehadiran negara sebagai sebuah kewajiban mutlak.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak," tegas Arifah dalam keterangan resminya.
"Negara wajib hadir memastikan korban mendapat pendampingan, pemulihan, perlindungan, termasuk restitusi dan/atau kompensasi," lanjutnya.
Menteri Arifah juga memastikan Kemen PPPA akan mengawal proses hukum secara saksama.
"Negara juga harus mengawal agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera," tegasnya.
Upaya Pendampingan Lintas Instansi
Sejumlah lembaga bergerak aktif untuk memberikan dukungan penuh kepada korban, antara lain:
- Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA.
- UPTD PPPA Kabupaten Bangkalan.
- UPTD PPPA Provinsi Jawa Timur.
- UPT PPPA DKI Jakarta.
Tim gabungan ini bertugas memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan hukum dan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.
Jerat Hukum dan Peringatan untuk Masyarakat
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai regulasi yang berlaku.
Ancaman hukuman tersebut didasarkan pada:
- Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016.
- Junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menteri Arifah turut mengapresiasi kecepatan respons Polres Bangkalan dan UPTD PPPA di daerah. Ia menyebut kolaborasi ini sebagai wujud nyata kehadiran negara.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif. "Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Semua harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak," tutupnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat melapor melalui hotline SAPA 129 di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Posting Komentar
Silakan tinggalkan komentar Anda dengan bahasa yang sopan dan relevan dengan topik. Komentar yang mengandung spam, tautan promosi, atau ujaran kebencian akan dihapus oleh moderator.