Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Ketiganya terseret dugaan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan periode 2023 hingga 2024 yang memicu kerugian miliaran rupiah.
Celah Pendapatan dari Jasa Pandu Tunda
Perkara ini bermuara pada indikasi manipulasi data pergerakan kapal komersial di wilayah perairan wajib pandu. Secara regulasi, tata kelola ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015. Aturan tersebut mewajibkan setiap kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) untuk menggunakan jasa pemanduan dan penundaan.
Mengingat otoritas pelabuhan setempat belum mengelola layanan tersebut secara mandiri, operasional di lapangan dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sebagai badan usaha yang memenuhi syarat.
Masalah muncul pada fase pelaporan administrasi. Berdasarkan penelusuran dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang tahun 2023 dan 2024, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendapati banyak kapal di atas 500 GT yang melintas namun luput dari sistem pencatatan.
Lalu lintas kapal bernilai ekonomi tinggi ini tidak dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi resmi. Padahal, dokumen krusial tersebut menjadi dasar penghitungan PNBP yang wajib disetorkan ke kas negara.
Konstruksi Hukum dan Peran Tersangka
Ketidaksinkronan data ini menyeret tiga pimpinan otoritas pelabuhan pada masa tersebut. Mereka adalah W.H yang menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2023, serta M.L.A dan S.H.S yang secara bergantian memimpin instansi tersebut pada 2024.
Sebagai pucuk pimpinan, ketiga tersangka memegang otoritas penuh untuk mengendalikan, memverifikasi, serta menandatangani data rekonsiliasi penggunaan jasa pelabuhan. Kelalaian atau kesengajaan dalam pengesahan dokumen ini disinyalir menjadi titik masuk terjadinya perbuatan melawan hukum.
Terkait landasan hukum penaikan status penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi S.H., M.H., memberikan pernyataan resminya.
"Penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ujar Rizaldi.
Penahanan dan Pelacakan Aliran Dana
Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pelarian, penyidik langsung mengambil langkah paksa. Berbekal tiga surat perintah penahanan terpisah yang diterbitkan pada 24 Februari 2026, W.H, M.L.A, dan S.H.S langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Saat ini, tim Pidsus Kejati Sumut terus mematangkan perhitungan detail kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor berwenang. Angka sementara taksiran kerugian diproyeksikan mencapai miliaran rupiah murni dari sektor PNBP yang tidak terserap.
Pihak kejaksaan juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh entitas yang terafiliasi dengan pusaran kasus ini. Sikap kooperatif sangat ditekankan, mengingat penyidik masih melakukan pendalaman intensif. Jika alat bukti baru mengarah pada keterlibatan aktor intelektual atau pihak korporasi lain, Kejati Sumut memastikan akan ada penetapan tersangka lanjutan.