Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: 3 Eks Pejabat KSOP Ditahan
Politik & Hukumsekitar 1 jam yang lalu3 menit baca

Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: 3 Eks Pejabat KSOP Ditahan

R

Redaksi

27 Maret 2026

Bagikan:
Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: 3 Eks Pejabat KSOP Ditahan
Foto: Korupsi PNBP Pelabuhan Belawan: 3 Eks Pejabat KSOP Ditahan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Ketiganya terseret dugaan kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan periode 2023 hingga 2024 yang memicu kerugian miliaran rupiah.

Celah Pendapatan dari Jasa Pandu Tunda

Perkara ini bermuara pada indikasi manipulasi data pergerakan kapal komersial di wilayah perairan wajib pandu. Secara regulasi, tata kelola ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015. Aturan tersebut mewajibkan setiap kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonnage (GT) untuk menggunakan jasa pemanduan dan penundaan.

Mengingat otoritas pelabuhan setempat belum mengelola layanan tersebut secara mandiri, operasional di lapangan dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan sebagai badan usaha yang memenuhi syarat.

Masalah muncul pada fase pelaporan administrasi. Berdasarkan penelusuran dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang tahun 2023 dan 2024, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendapati banyak kapal di atas 500 GT yang melintas namun luput dari sistem pencatatan.

Lalu lintas kapal bernilai ekonomi tinggi ini tidak dimasukkan ke dalam data rekonsiliasi resmi. Padahal, dokumen krusial tersebut menjadi dasar penghitungan PNBP yang wajib disetorkan ke kas negara.

Konstruksi Hukum dan Peran Tersangka

Ketidaksinkronan data ini menyeret tiga pimpinan otoritas pelabuhan pada masa tersebut. Mereka adalah W.H yang menjabat Kepala KSOP Belawan pada 2023, serta M.L.A dan S.H.S yang secara bergantian memimpin instansi tersebut pada 2024.

Sebagai pucuk pimpinan, ketiga tersangka memegang otoritas penuh untuk mengendalikan, memverifikasi, serta menandatangani data rekonsiliasi penggunaan jasa pelabuhan. Kelalaian atau kesengajaan dalam pengesahan dokumen ini disinyalir menjadi titik masuk terjadinya perbuatan melawan hukum.
Terkait landasan hukum penaikan status penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi S.H., M.H., memberikan pernyataan resminya.

"Penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum," ujar Rizaldi.

Penahanan dan Pelacakan Aliran Dana

Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pelarian, penyidik langsung mengambil langkah paksa. Berbekal tiga surat perintah penahanan terpisah yang diterbitkan pada 24 Februari 2026, W.H, M.L.A, dan S.H.S langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Saat ini, tim Pidsus Kejati Sumut terus mematangkan perhitungan detail kerugian keuangan negara bersama lembaga auditor berwenang. Angka sementara taksiran kerugian diproyeksikan mencapai miliaran rupiah murni dari sektor PNBP yang tidak terserap.

Pihak kejaksaan juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh entitas yang terafiliasi dengan pusaran kasus ini. Sikap kooperatif sangat ditekankan, mengingat penyidik masih melakukan pendalaman intensif. Jika alat bukti baru mengarah pada keterlibatan aktor intelektual atau pihak korporasi lain, Kejati Sumut memastikan akan ada penetapan tersangka lanjutan.

Tag:#korupsi pnbp pelabuhan belawan#tersangka ksop belawan#kejati sumut#korupsi jasa pandu tunda#rutan tanjung gusta#manipulasi data kapal

Baca Juga

Seleksi Fasilitator BSPS Jatim 2026 Tes Daring & Hasil Janggal

Politik & Hukum

Seleksi Fasilitator BSPS Jatim 2026 Tes Daring & Hasil Janggal

sekitar 10 jam yang lalu

Dugaan Pajak RSUD Sampang Rp3,3 Miliar: Uji Transparansi Penegakan Hukum Daerah

Politik & Hukum

Dugaan Pajak RSUD Sampang Rp3,3 Miliar: Uji Transparansi Penegakan Hukum Daerah

sekitar 15 jam yang lalu

Aturan Ketat Lebaran di Rutan KPK Cegah Praktik Gratifikasi

Politik & Hukum

Aturan Ketat Lebaran di Rutan KPK Cegah Praktik Gratifikasi

1 hari yang lalu