Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
TerkiniPolitik & Hukum
Redaksi
Politik & Hukum
BKNEWS
Terkini

Kategori

Politik & Hukum
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Politik & Hukum

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BK News Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil di Kasus Kuota Haji
Politik & Hukumsekitar 6 jam yang lalu3 menit baca

Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil di Kasus Kuota Haji

KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini memicu kritik terkait keistimewaan hukum.

Redaksi

Redaksi

22 Maret 2026

Bagikan:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil di Kasus Kuota Haji
Foto: Polemik Tahanan Rumah Yaqut Cholil di Kasus Kuota Haji

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan dalam kasus korupsi kuota haji ini memicu polemik terkait prinsip kesetaraan hukum dan potensi intervensi penanganan perkara.

Sorotan Terhadap Integritas Penegakan Hukum

Langkah penyidik komisi antirasuah memberikan kelonggaran kepada tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut mendapat kritik tajam. IM57+ Institute menilai keputusan pemindahan lokasi penahanan ini merupakan anomali dalam standar prosedur pemberantasan korupsi.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito memandang kebijakan tersebut bukan sekadar implementasi biasa dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terdapat dugaan perlakuan spesifik yang mengorbankan asas kesetaraan di mata hukum.

"Pada sejarah KPK, tidak pernah ada pengistimewaan seseorang seperti ini, terlebih tidak ada alasan khusus seperti kebutuhan menjalani perawatan kesehatan khusus yang itu pun harus di rumah sakit," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (22/3).

Posisi hukum Yaqut secara formal seharusnya semakin mengikat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya. Lakso mengingatkan bahwa isolasi tersangka di rumah tahanan negara krusial untuk mencegah konflik kepentingan.

"Sesuai dengan pernyataan IM57+ Institute sebelumnya, status tahanan KPK menjadi penting untuk menjaga agar tidak adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Melalui pemindahan status maka potensi intervensi akan semakin besar," katanya.

Mantan penyelidik KPK ini juga menekankan pentingnya menjaga marwah institusi penegak hukum dari pengaruh kekuasaan politik.

"Independensi akan hancur ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui privilege. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Dalih Normatif Komisi Antirasuah

Menanggapi kritik terkait keistimewaan tersangka korupsi, pihak lembaga antirasuah beralasan bahwa peralihan status Yaqut Cholil bersifat sementara. Kebijakan ini diambil merespons permohonan resmi dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menepis anggapan adanya favoritisme institusi. Menurutnya, mekanisme peralihan status adalah hak prosedural yang terbuka bagi siapa saja yang terjerat proses hukum.

"Permohonan [pengalihan jadi tahanan rumah] bisa disampaikan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3) seperti dikutip dari Antara.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

Budi mengonfirmasi bahwa penyidik mengabulkan permintaan keluarga dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menggaransi bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan otoritas hukum.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya semalam, seperti dikutip dari detik.com.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Informasi Terbongkar dari Balik Rutan

Keluarnya Yaqut dari Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terungkap ke ranah publik bukan melalui pengumuman resmi institusi, melainkan dari pihak ketiga. Informasi ini awalnya disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus pemerasan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Usai membesuk suaminya pada Sabtu (21/3), Silvia menyebut ada perbincangan di antara penghuni rutan mengenai absennya Yaqut.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.

Silvia juga menambahkan bahwa para tahanan lain menyadari ketiadaan sosok tersebut, terutama saat momen ibadah Idul Fitri.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Sebagai konteks kebijakan publik, skandal dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia periode 2023-2024 masuk dalam kategori kejahatan finansial berskala besar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, indikasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Tag:#tahanan rumah yaqut#kasus korupsi kuota haji#kpk pindahkan penahanan#keistimewaan tersangka korupsi#im57+ institute#korupsi kementerian agama

Baca Juga

Prabowo Pangkas Anggaran Rp308 T demi Cegah Korupsi

Politik & Hukum

Prabowo Pangkas Anggaran Rp308 T demi Cegah Korupsi

1 hari yang lalu