Ribuan wajib pajak mengeluhkan kendala teknis saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akibat sistem Coretax bermasalah. Proyek teknologi bernilai Rp1,3 triliun peninggalan era Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut dinilai belum matang untuk digunakan publik. Situasi ini memicu desakan agar penegak hukum segera mengusut dugaan kejanggalan dalam proyek pengadaan tersebut.
Kekecewaan Menkeu atas Minimnya Uji Coba
Keresahan terkait anjloknya performa portal layanan digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini mendapat sorotan langsung dari pucuk pimpinan kementerian. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka mengkritik proses transisi teknologi yang terkesan dipaksakan. Ia menyayangkan minimnya tahapan pengujian sebelum platform tersebut dilepas secara nasional.
"Kadang-kadang sistemnya muter-muter tapi enggak ngasih tahu ke kita, sehingga kita anggap hang. Jadi, kita masuk ulang lagi. Seharusnya (Coretax) diuji dulu sama mereka," keluh Purbaya.
Alarm Transparansi dan Desakan ke KPK
Gangguan masif dalam operasional sistem Coretax bermasalah ini memancing reaksi keras dari perwakilan pembayar pajak. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai persoalan ini bukan sekadar eror server biasa, melainkan indikasi kegagalan proyek yang menyedot dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan memeriksa seluruh rekam jejak pengadaan hingga pelaksanaannya.
"Kami sudah laporkan dugaan korupsi Coretax pada Februari tahun lalu. Ini momentum KPK untuk memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab. Apakah itu Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu dan Suryo Utomo selaku mantan Dirjen Pajak," desak Rinto, Sabtu (28/9/2026).
Transparansi mutlak diperlukan untuk mengusut kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk vendor asing pembuat platform. Rinto menuntut pertanggungjawaban penuh atas penggunaan dana publik yang diduga tidak tepat sasaran.
"Kami selaku wajib pajak adalah pemilik dana negara yang sah. Kalau ada proyek besar yang tidak berjalan sesuai rencana. Jangan sampai uang rakyat habis, sistem tidak jalan, tidak ada yang bertanggung jawab," tegasnya.
Dalih Sinkronisasi Data dari Otoritas Pajak
Menghadapi tingginya gelombang protes, otoritas pajak mencoba memberikan rasionalisasi dari sisi teknis. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, berargumen bahwa akar hambatan lalu lintas data terletak pada proses pencocokan informasi. Sistem dituntut melakukan validasi silang secara instan terhadap basis data lembaga lain.
"Kita akan by system merekonfirmasi dengan data dari BKPM. Jadi looping seperti itu. Kita tidak punya kontrol atas external data source," terang Bimo, Minggu (29/3/2026).
Sebagai langkah darurat, DJP kini berupaya menarik komitmen pertukaran data dari instansi terkait ke dalam pangkalan data internal guna mengurangi beban server. Otoritas pajak juga menyebut skema pengisian SPT yang kini bersifat otomatis (prepopulated) turut memberikan beban kapasitas yang luar biasa pada infrastruktur yang ada.