Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan. Usulan ini muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menemukan persoalan tata kelola partai politik dan bertujuan memperkuat sistem kaderisasi serta transparansi organisasi politik di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kajiannya mengidentifikasi setidaknya empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik. Persoalan tersebut mencakup ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, serta keberadaan lembaga pengawasan yang belum memadai. Kondisi ini mendorong lembaga antirasuah menyusun rekomendasi perbaikan, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik khususnya pada ketentuan rekrutmen politik.
Penguatan Sistem Keanggotaan dan Rekrutmen Politik
KPK mendorong penambahan kategori keanggotaan partai politik yang terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. Persyaratan bagi kader yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu diatur secara jelas dan berjenjang sesuai tingkatan tersebut.
Dokumen laporan menyebutkan secara eksplisit contoh penerapan jenjang itu. “Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.
Selain itu, pengaturan rekrutmen bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, serta wakil kepala daerah diusulkan ditambah klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai. Rekrutmen tetap harus dilakukan secara demokratis dan terbuka, dengan penambahan ketentuan batas waktu minimal keanggotaan dalam partai sebelum dapat dicalonkan.
Batas Kepemimpinan untuk Menjamin Kaderisasi Berkelanjutan
Pendekatan serupa juga diterapkan pada struktur kepemimpinan internal partai. KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan agar sistem kaderisasi dapat berjalan efektif tanpa terhambat dominasi individu dalam waktu lama.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.
Kementerian Dalam Negeri didorong menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik atau banpol. Partai politik juga diharapkan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas minimal pemilihan kepala daerah melalui mekanisme rekrutmen calon yang berbasis pada proses kaderisasi internal.
Catatan Edukatif
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur rekrutmen politik dalam Pasal 29 yang mewajibkan proses dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai.
Rekomendasi KPK berfokus pada penguatan mekanisme internal tersebut tanpa mengubah prinsip dasar otonomi partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan UUD 1945, sehingga menjadi acuan wajib dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.