Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/KPK Usul Batas Periode Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Kali untuk Perkuat Kaderisasi
Politik & Hukumsekitar 1 jam yang lalu3 menit baca

KPK Usul Batas Periode Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Kali untuk Perkuat Kaderisasi

KPK usulkan batas periode ketua umum partai politik maksimal dua kali melalui revisi UU Parpol guna memperkuat kaderisasi dan tata kelola partai. Rekomendasi ini berdasarkan kajian monitoring yang menemukan persoalan sistemik dalam organisasi politik Indonesia.

B
Budi Santoso

Reporter Politik & Hukum

20 April 2026

Bagikan:
Ilustrasi KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam reformasi tata kelola parpol
Ilustrasi KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dalam reformasi tata kelola parpol
Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode masa kepengurusan. Usulan ini muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK yang menemukan persoalan tata kelola partai politik dan bertujuan memperkuat sistem kaderisasi serta transparansi organisasi politik di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi melalui kajiannya mengidentifikasi setidaknya empat persoalan utama dalam tata kelola partai politik. Persoalan tersebut mencakup ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, serta keberadaan lembaga pengawasan yang belum memadai. Kondisi ini mendorong lembaga antirasuah menyusun rekomendasi perbaikan, termasuk melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik khususnya pada ketentuan rekrutmen politik.

Penguatan Sistem Keanggotaan dan Rekrutmen Politik

KPK mendorong penambahan kategori keanggotaan partai politik yang terdiri dari anggota muda, madya, dan utama. Persyaratan bagi kader yang akan menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga perlu diatur secara jelas dan berjenjang sesuai tingkatan tersebut.

Dokumen laporan menyebutkan secara eksplisit contoh penerapan jenjang itu. “Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD provinsi berasal dari kader madya,” demikian dikutip dari Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 pada Senin, 20 April 2026.

Selain itu, pengaturan rekrutmen bakal calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, serta wakil kepala daerah diusulkan ditambah klausul persyaratan berasal dari sistem kaderisasi partai. Rekrutmen tetap harus dilakukan secara demokratis dan terbuka, dengan penambahan ketentuan batas waktu minimal keanggotaan dalam partai sebelum dapat dicalonkan.

Batas Kepemimpinan untuk Menjamin Kaderisasi Berkelanjutan

Pendekatan serupa juga diterapkan pada struktur kepemimpinan internal partai. KPK menilai pembatasan masa jabatan diperlukan agar sistem kaderisasi dapat berjalan efektif tanpa terhambat dominasi individu dalam waktu lama.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK.
Kementerian Dalam Negeri didorong menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan dana bantuan partai politik atau banpol. Partai politik juga diharapkan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas minimal pemilihan kepala daerah melalui mekanisme rekrutmen calon yang berbasis pada proses kaderisasi internal.

Catatan Edukatif

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur rekrutmen politik dalam Pasal 29 yang mewajibkan proses dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai anggaran dasar serta anggaran rumah tangga partai. 

Rekomendasi KPK berfokus pada penguatan mekanisme internal tersebut tanpa mengubah prinsip dasar otonomi partai politik. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan UUD 1945, sehingga menjadi acuan wajib dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. 

Baca juga:
  • Dugaan Korupsi Sampang Berlarut, Publik Menanti Kepastian
  • Pasar Gelap Kedaulatan Desa: Membedah Skema Eliminasi Halus dalam Pilkades Sampang
  • PP 16 Tahun 2026: Wajah Baru Pilkades dan 7 Anomali Tersembunyi
Tag:#batas periode ketua umum parpol#usulan kpk tata kelola partai politik#revisi uu partai politik#sistem kaderisasi parpol#rekomendasi kpk laporan tahunan 2025

Baca Juga

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

Politik & Hukum

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

9 hari yang lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

Politik & Hukum

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

14 hari yang lalu

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

Politik & Hukum

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

18 hari yang lalu