Kuasa hukum nelayan pantai utara Sampang melaporkan penyidik Ditreskrimum ke Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Kamis (07/05/2026) atas dugaan kelambanan penanganan kasus kompensasi kerusakan rumpon senilai Rp6,3 miliar.
Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi bagi nelayan terdampak aktivitas eksplorasi migas Petronas di pesisir Sampang terus bergulir. Dana yang seharusnya menjadi ganti rugi atas kerusakan rumah ikan tersebut hingga kini belum diterima oleh warga sasaran.
Ali Topan selaku kuasa hukum masyarakat pesisir menilai proses penyidikan berjalan lambat. Setelah hampir satu tahun berlalu, aparat belum menetapkan tersangka meski proses pidana sudah berjalan. Kondisi ini mendorong tim hukum untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan serta menembuskannya kepada Pengawas Penyidikan dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut hak hidup ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Tapi laporan hampir satu tahun, belum ada tersangka, sementara pihak yang dipanggil berkali-kali justru mangkir," tegas Ali Topan.
Poin Pengaduan Kinerja Penyidik
Terdapat beberapa catatan krusial yang mendasari pelaporan kinerja Ditreskrimum Polda Jatim. Tim kuasa hukum menyoroti ketiadaan upaya paksa atau perintah membawa terhadap pihak saksi maupun terlapor yang tidak kooperatif memenuhi panggilan.
Selain itu, proses hukum yang memakan waktu lama ini dianggap sebagai bentuk penundaan tidak wajar. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar peradilan. Perkembangan perkara melalui surat pemberitahuan resmi juga dipandang sebatas kelengkapan administrasi semata tanpa menunjukkan hasil pengungkapan yang signifikan.
Kekhawatiran Hilangnya Barang Bukti
Kelambanan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi hilangnya barang bukti dan rekam jejak aliran dana sebesar Rp6,3 miliar. Oleh karena itu, tim hukum mendesak adanya audit investigasi guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum terkait.
"Jangan sampai nelayan kecil kalah oleh ketidakpastian hukum. Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman, Komnas HAM hingga Kompolnas," tandasnya.
Catatan Edukatif
Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna memastikan kelancaran pemeriksaan perkara.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pihak yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan patut dapat dijemput secara paksa.
Selain itu, transparansi penanganan perkara diatur melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dokumen pelaporan tersebut merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan secara substansial.
Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan juga menjadi pedoman utama agar proses hukum berjalan dengan kepastian dan tidak menunda keadilan.