Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Nelayan Sampang Laporkan Penyidik Polda Jatim Terkait Dana Rp6,3 M
Politik & Hukumsekitar 1 jam yang lalu2 menit baca

Nelayan Sampang Laporkan Penyidik Polda Jatim Terkait Dana Rp6,3 M

Kuasa hukum nelayan Sampang melaporkan penyidik Ditreskrimum ke Bid Propam Polda Jatim terkait dugaan lambannya penanganan kasus kompensasi migas Rp6,3 miliar.

B
Budi Santoso

Reporter Politik & Hukum

7 Mei 2026

Bagikan:
Foto: detikzone.id
Foto: detikzone.id
Kuasa hukum nelayan pantai utara Sampang melaporkan penyidik Ditreskrimum ke Bidang Propam Polda Jawa Timur pada Kamis (07/05/2026) atas dugaan kelambanan penanganan kasus kompensasi kerusakan rumpon senilai Rp6,3 miliar.

Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi bagi nelayan terdampak aktivitas eksplorasi migas Petronas di pesisir Sampang terus bergulir. Dana yang seharusnya menjadi ganti rugi atas kerusakan rumah ikan tersebut hingga kini belum diterima oleh warga sasaran.

Ali Topan selaku kuasa hukum masyarakat pesisir menilai proses penyidikan berjalan lambat. Setelah hampir satu tahun berlalu, aparat belum menetapkan tersangka meski proses pidana sudah berjalan. Kondisi ini mendorong tim hukum untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan serta menembuskannya kepada Pengawas Penyidikan dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
"Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut hak hidup ribuan nelayan yang menggantungkan hidup dari laut. Tapi laporan hampir satu tahun, belum ada tersangka, sementara pihak yang dipanggil berkali-kali justru mangkir," tegas Ali Topan.

Poin Pengaduan Kinerja Penyidik

Terdapat beberapa catatan krusial yang mendasari pelaporan kinerja Ditreskrimum Polda Jatim. Tim kuasa hukum menyoroti ketiadaan upaya paksa atau perintah membawa terhadap pihak saksi maupun terlapor yang tidak kooperatif memenuhi panggilan.

Selain itu, proses hukum yang memakan waktu lama ini dianggap sebagai bentuk penundaan tidak wajar. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar peradilan. Perkembangan perkara melalui surat pemberitahuan resmi juga dipandang sebatas kelengkapan administrasi semata tanpa menunjukkan hasil pengungkapan yang signifikan.

Kekhawatiran Hilangnya Barang Bukti

Kelambanan ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi hilangnya barang bukti dan rekam jejak aliran dana sebesar Rp6,3 miliar. Oleh karena itu, tim hukum mendesak adanya audit investigasi guna mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum terkait.
"Jangan sampai nelayan kecil kalah oleh ketidakpastian hukum. Kalau dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, kami akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman, Komnas HAM hingga Kompolnas," tandasnya.

Catatan Edukatif

Dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa guna memastikan kelancaran pemeriksaan perkara.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pihak yang dipanggil secara sah dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan patut dapat dijemput secara paksa. 

Selain itu, transparansi penanganan perkara diatur melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dokumen pelaporan tersebut merupakan hak pelapor untuk mengetahui sejauh mana proses hukum telah berjalan secara substansial. 

Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan juga menjadi pedoman utama agar proses hukum berjalan dengan kepastian dan tidak menunda keadilan.

Baca juga:
  • KPK Dalami Skema Biaya Komitmen Proyek Rp 91 Miliar di Rejang Lebong
  • Terdakwa Sebut Arahan Atasan di Balik PL 12 Paket Proyek Jalan PEN Sampang
  • Surya Paloh Bantah Isu Gabung NasDem-Gerindra
Tag:#sampang#nelayan sampang#kompensasi migas#ditreskrimum polda jatim#bid propam

Baca Juga

KPK Usul Batas Periode Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Kali untuk Perkuat Kaderisasi

Politik & Hukum

KPK Usul Batas Periode Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Kali untuk Perkuat Kaderisasi

17 hari yang lalu

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

Politik & Hukum

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

26 hari yang lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

Politik & Hukum

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

sekitar 1 bulan yang lalu