Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan
Politik & Hukumsekitar 2 jam yang lalu3 menit baca

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

Sidang dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Sampang 2020 di Tipikor Surabaya ungkap selisih anggaran Rp2,905 miliar pada 12 paket proyek jalan lapen.

P
Pengguna

Jurnalis

11 April 2026

Bagikan:
Ilustrasi: Sidang Tipikor Sampang: ahli ungkap selisih anggaran proyek jalan PEN, pembelaan terdakwa bertumpu pada DPA dan APBD
Ilustrasi: Sidang Tipikor Sampang: ahli ungkap selisih anggaran proyek jalan PEN, pembelaan terdakwa bertumpu pada DPA dan APBD
Saksi ahli pengadaan dan saksi ahli keuangan memberikan keterangan berbeda dengan dalil kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa dalam sidang dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Sampang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (08/04).

Skema Darurat Tidak Berlaku untuk Proyek Jalan

Sidang kesembilan perkara ini menghadirkan dua saksi ahli yang keterangannya justru bertolak belakang dengan posisi pertahanan. Saksi ahli pengadaan barang dan jasa, Doktor Imanuel, menutup celah argumen yang selama ini menjadi sandaran terdakwa: bahwa proyek lapis penetrasi (lapen) tidak dapat dikategorikan sebagai penanganan darurat pandemi.

"Pekerjaan jalan tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana, sehingga seharusnya menggunakan tender, bukan penunjukan langsung atau pengadaan langsung," ujarnya di persidangan.
Imanuel menegaskan, konsekuensi hukum dari penggunaan metode pengadaan yang keliru bersifat mendasar bagi keabsahan seluruh pekerjaan tersebut.

"Pekerjaan bisa dianggap tidak pernah ada," katanya.

Kerugian Negara Rp2,905 Miliar dari 12 Paket

Saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi memaparkan hasil perhitungannya atas dugaan kerugian keuangan negara. Angka yang disampaikan Azizi mencapai Rp2,905 miliar, diperoleh dari selisih data pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan realisasi perpajakan.

Ia merinci bahwa terdapat 12 paket pekerjaan, masing-masing bernilai sekitar Rp1 miliar. Pada setiap paket ditemukan penyimpangan anggaran yang bervariasi antara Rp96 juta hingga Rp400 juta.

Kuasa Hukum: Proyek Berlandaskan APBD dan Arahan Pejabat
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Ditha Putranto SH, menilai keterangan kedua ahli tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. 

Ia menyatakan seluruh 12 paket pekerjaan telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), diusulkan oleh Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi, dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wahyu menambahkan, sebelum pekerjaan dimulai, kliennya diklaim telah meminta saran dan petunjuk kepada Kepala Bappeda serta bagian pengadaan barang dan jasa. Atas dasar itulah pekerjaan dinilai dapat dilaksanakan karena telah menjadi bagian dari perencanaan daerah yang sah.

"Ini bertentangan dengan keterangan ahli yang menyebut pekerjaan tidak boleh dilakukan, padahal sudah masuk perencanaan dan APBD yang sah," ujarnya.
Wahyu mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sementara pekerjaan tersebut dijalankan atas kebijakan daerah yang telah ditetapkan secara resmi.

"Ini yang menjadi menarik dalam perkara ini," katanya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Jumat (10/04) dengan agenda pemeriksaan empat orang tersangka.

Catatan Edukatif

Dalam tata kelola anggaran pemerintah, legalitas penganggaran dan kepatuhan prosedur pengadaan merupakan dua ranah yang terpisah secara hukum. 

Tercatatnya sebuah program dalam APBD atau DPA mengesahkan ketersediaan alokasi dana, namun tidak otomatis melegalkan metode pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap pencairan anggaran wajib mematuhi mekanisme teknis yang berlaku, seperti tender terbuka, kecuali memenuhi kriteria kedaruratan yang diatur secara spesifik dalam regulasi. 

Publik perlu mengetahui bahwa persetujuan atasan atau arahan pejabat tidak menggugurkan kewajiban hukum pejabat pelaksana untuk tunduk pada regulasi pengadaan yang berlaku.
Baca juga:
  • KPK Gelar Pembinaan Tertutup Tanpa Ponsel di Pamekasan
  • Tim Gabungan Tangkap Empat Terduga KPK Gadungan di Jakarta Barat
  • Membidik Pion, Menjaga Raja: Anomali Absennya Supervisi KPK di Pusaran Korupsi PEN Sampang 2020
Tag:#korupsi dana pen sampang#sidang tipikor surabaya#proyek jalan lapen pen#kerugian negara pen#pengadaan barang jasa daerah#terdakwa pen sampang

Baca Juga

KPK Gelar Pembinaan Tertutup Tanpa Ponsel di Pamekasan

Politik & Hukum

KPK Gelar Pembinaan Tertutup Tanpa Ponsel di Pamekasan

1 hari yang lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

Politik & Hukum

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

5 hari yang lalu

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

Politik & Hukum

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

9 hari yang lalu