Saksi ahli pengadaan dan saksi ahli keuangan memberikan keterangan berbeda dengan dalil kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa dalam sidang dugaan korupsi dana PEN Kabupaten Sampang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (08/04).
Skema Darurat Tidak Berlaku untuk Proyek Jalan
Sidang kesembilan perkara ini menghadirkan dua saksi ahli yang keterangannya justru bertolak belakang dengan posisi pertahanan. Saksi ahli pengadaan barang dan jasa, Doktor Imanuel, menutup celah argumen yang selama ini menjadi sandaran terdakwa: bahwa proyek lapis penetrasi (lapen) tidak dapat dikategorikan sebagai penanganan darurat pandemi.
"Pekerjaan jalan tidak berkaitan langsung dengan penanganan bencana, sehingga seharusnya menggunakan tender, bukan penunjukan langsung atau pengadaan langsung," ujarnya di persidangan.
Imanuel menegaskan, konsekuensi hukum dari penggunaan metode pengadaan yang keliru bersifat mendasar bagi keabsahan seluruh pekerjaan tersebut.
"Pekerjaan bisa dianggap tidak pernah ada," katanya.
Kerugian Negara Rp2,905 Miliar dari 12 Paket
Saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi memaparkan hasil perhitungannya atas dugaan kerugian keuangan negara. Angka yang disampaikan Azizi mencapai Rp2,905 miliar, diperoleh dari selisih data pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan realisasi perpajakan.
Ia merinci bahwa terdapat 12 paket pekerjaan, masing-masing bernilai sekitar Rp1 miliar. Pada setiap paket ditemukan penyimpangan anggaran yang bervariasi antara Rp96 juta hingga Rp400 juta.
Kuasa Hukum: Proyek Berlandaskan APBD dan Arahan Pejabat
Kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Ditha Putranto SH, menilai keterangan kedua ahli tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan.
Ia menyatakan seluruh 12 paket pekerjaan telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), diusulkan oleh Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi, dan telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Wahyu menambahkan, sebelum pekerjaan dimulai, kliennya diklaim telah meminta saran dan petunjuk kepada Kepala Bappeda serta bagian pengadaan barang dan jasa. Atas dasar itulah pekerjaan dinilai dapat dilaksanakan karena telah menjadi bagian dari perencanaan daerah yang sah.
"Ini bertentangan dengan keterangan ahli yang menyebut pekerjaan tidak boleh dilakukan, padahal sudah masuk perencanaan dan APBD yang sah," ujarnya.
Wahyu mempertanyakan dasar hukum penetapan kliennya sebagai pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, sementara pekerjaan tersebut dijalankan atas kebijakan daerah yang telah ditetapkan secara resmi.
"Ini yang menjadi menarik dalam perkara ini," katanya.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada Jumat (10/04) dengan agenda pemeriksaan empat orang tersangka.
Catatan Edukatif
Dalam tata kelola anggaran pemerintah, legalitas penganggaran dan kepatuhan prosedur pengadaan merupakan dua ranah yang terpisah secara hukum.
Tercatatnya sebuah program dalam APBD atau DPA mengesahkan ketersediaan alokasi dana, namun tidak otomatis melegalkan metode pelaksanaannya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, setiap pencairan anggaran wajib mematuhi mekanisme teknis yang berlaku, seperti tender terbuka, kecuali memenuhi kriteria kedaruratan yang diatur secara spesifik dalam regulasi.
Publik perlu mengetahui bahwa persetujuan atasan atau arahan pejabat tidak menggugurkan kewajiban hukum pejabat pelaksana untuk tunduk pada regulasi pengadaan yang berlaku.