Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencopot Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Joko Budi Darmawan dari jabatannya di Surabaya pada Kamis (2/4/2026) untuk mempermudah proses klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Pencopotan Jabatan Dilakukan di Tengah Pemeriksaan
Langkah administratif ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan internal yang saat ini masih berlangsung di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Pencopotan jabatan diambil menyusul pengamanan Joko Budi Darmawan oleh tim pusat, dan dilakukan dalam konteks komitmen institusi menjaga disiplin serta integritas.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia Reda Manthovani menjelaskan bahwa tindakan ini murni bertumpu pada prosedur klarifikasi.
“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan,” kata Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Tim Pengamanan SDM Kejagung Lakukan Pendalaman
Saat ini, tim pengamanan sumber daya organisasi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kejagung memastikan akan bertindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara yang bersangkutan,” ungkapnya.
Rincian Dugaan Pelanggaran Belum Diungkap
Langkah penonaktifan ini difungsikan sebagai upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi. Kejaksaan Agung belum merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan, namun memastikan proses penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang saat ini masih beroperasi secara sistemik.
“Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” tegasnya.
Mengenai evaluasi internal tersebut, pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan.
“Masih berproses, kita tunggu saja,” pungkas Reda.
Catatan Edukatif
Dalam mekanisme penegakan disiplin aparatur negara di Indonesia, pencopotan sementara dari jabatan kerap digunakan sebagai langkah administratif untuk menjaga independensi pemeriksaan internal.
Pejabat yang dinonaktifkan secara otomatis terlepas dari kewenangan struktural yang berpotensi memengaruhi jalannya penelusuran fakta oleh tim pemeriksa.
Publik perlu mengetahui bahwa penonaktifan ini merupakan instrumen pencegahan standar dalam fase klarifikasi, bukan sebuah vonis akhir atas dugaan pelanggaran sebelum terbitnya putusan resmi dari institusi berwenang.
Oleh: Surya Pratama
Editor: Fahmi Hidayat