Kuasa hukum terdakwa Uftori mendesak majelis hakim memanggil paksa saksi Imron Fatah dalam persidangan kasus dugaan korupsi BUMD di Pengadilan Tipikor Bangkalan pada agenda pemeriksaan sebelumnya.
Terdakwa Uftori sedang menjalani sidang terkait pengelolaan aset PD Sumber Daya dan PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM). Menurut penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, perkara ini berkaitan dengan dugaan penjualan aset di bawah nilai sebenarnya.
“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” kata Engki.
Karena itu, Engki menilai Imron sebagai pihak yang mengetahui proses pelepasan aset tersebut. Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan proses transaksi hingga aliran dana.
Saksi Tidak Hadir dalam Agenda Pemeriksaan
Pada persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi fakta dan dua ahli, Imron tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Tim pembela mempertanyakan kelanjutan pembuktian perkara jika individu yang dinilai berkaitan dengan transaksi aset tersebut tidak hadir.
“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.
Tim kuasa hukum terdakwa kemudian meminta majelis hakim mengambil kewenangan untuk melakukan pemanggilan langsung agar keterangan dapat disampaikan di hadapan persidangan.
“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” tegasnya.
Kejaksaan Nyatakan Pemanggilan Telah Dilakukan
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku jaksa penuntut umum menyatakan pemanggilan terhadap Imron telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar.
Penuntut umum belum memastikan langkah lanjutan mengenai pemanggilan ulang atau upaya menghadirkan paksa saksi tersebut di persidangan selanjutnya.
“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambahnya.
Sidang perkara dugaan korupsi ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli penghitungan kerugian negara.
Catatan Edukatif
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara rinci kewajiban kehadiran saksi di persidangan.
Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang patut, majelis hakim ketua sidang berwenang mengeluarkan penetapan untuk menghadirkannya secara paksa.
Ketentuan ini merupakan mekanisme hukum untuk memastikan kehadiran saksi dalam proses pembuktian dan pencarian kebenaran materiil perkara pidana.