Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM
Politik & Hukumsekitar 1 jam yang lalu2 menit baca

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

Kuasa hukum mendesak hakim panggil paksa saksi guna mengungkap dugaan selisih nilai aset Rp3 miliar pada sidang korupsi PT TMM Bangkalan.

R

Redaksi

2 April 2026

Bagikan:
Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM
Foto: Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM
Kuasa hukum terdakwa Uftori mendesak majelis hakim memanggil paksa saksi Imron Fatah dalam persidangan kasus dugaan korupsi BUMD di Pengadilan Tipikor Bangkalan pada agenda pemeriksaan sebelumnya.

Terdakwa Uftori sedang menjalani sidang terkait pengelolaan aset PD Sumber Daya dan PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM). Menurut penasihat hukumnya, Nang Engki Anom Suseno, perkara ini berkaitan dengan dugaan penjualan aset di bawah nilai sebenarnya.
“IF ini disebut sebagai pihak yang menjual aset PT TMM. Nilainya sekitar Rp3 miliar, tetapi dijual hanya Rp1,2 miliar. Ini harus dijelaskan secara terang,” kata Engki.
Karena itu, Engki menilai Imron sebagai pihak yang mengetahui proses pelepasan aset tersebut. Kehadirannya dinilai penting untuk menjelaskan proses transaksi hingga aliran dana.

Saksi Tidak Hadir dalam Agenda Pemeriksaan

Pada persidangan yang menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi fakta dan dua ahli, Imron tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Tim pembela mempertanyakan kelanjutan pembuktian perkara jika individu yang dinilai berkaitan dengan transaksi aset tersebut tidak hadir.
“Kalau saksi yang menjual aset tidak dihadirkan, maka bagaimana aliran dana dan potensi kerugian negara bisa dibuktikan secara utuh,” katanya.
Tim kuasa hukum terdakwa kemudian meminta majelis hakim mengambil kewenangan untuk melakukan pemanggilan langsung agar keterangan dapat disampaikan di hadapan persidangan.
“Dalam KUHAP, majelis hakim memiliki kewenangan memanggil saksi yang dianggap penting. Kami sudah mengajukan, karena IF adalah saksi kunci,” tegasnya.

Kejaksaan Nyatakan Pemanggilan Telah Dilakukan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan selaku jaksa penuntut umum menyatakan pemanggilan terhadap Imron telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Berdasarkan informasi dari Pidsus, secara normatif, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar.
Penuntut umum belum memastikan langkah lanjutan mengenai pemanggilan ulang atau upaya menghadirkan paksa saksi tersebut di persidangan selanjutnya.
“Apakah akan dipanggil kembali atau tidak, itu masih belum pasti. Kami masih menunggu perkembangan,” tambahnya.
Sidang perkara dugaan korupsi ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda menghadirkan ahli penghitungan kerugian negara.
Catatan Edukatif
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara rinci kewajiban kehadiran saksi di persidangan. 

Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, jika saksi yang dipanggil secara sah tidak hadir tanpa alasan yang patut, majelis hakim ketua sidang berwenang mengeluarkan penetapan untuk menghadirkannya secara paksa. 

Ketentuan ini merupakan mekanisme hukum untuk memastikan kehadiran saksi dalam proses pembuktian dan pencarian kebenaran materiil perkara pidana.

Tag:#korupsi pt tmm#panggil paksa saksi#sidang korupsi bangkalan#aset pd sumber daya#terdakwa uftori#kejaksaan negeri bangkalan

Baca Juga

Kasus Patung 2022, Polres Sampang Telusuri Pengecor Perunggu

Politik & Hukum

Kasus Patung 2022, Polres Sampang Telusuri Pengecor Perunggu

1 hari yang lalu

Polri Bangun Laboratorium Sosial Sains di Akpol Semarang

Politik & Hukum

Polri Bangun Laboratorium Sosial Sains di Akpol Semarang

3 hari yang lalu

Kejari Audit Kerugian Negara Kasus BULD RSUD Sampang

Politik & Hukum

Kejari Audit Kerugian Negara Kasus BULD RSUD Sampang

4 hari yang lalu