Tiga saksi dari unsur pelaksana proyek dan perbankan memaparkan proses administrasi serta mekanisme pencairan dana pemulihan ekonomi nasional tahun 2020 dalam sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Proses Pemberkasan Administrasi Proyek
Keterlibatan pihak luar dalam penyerahan dokumen perusahaan menjadi fakta awal persidangan. Saksi Ali Ridho menerima instruksi untuk menyerahkan berkas profil CV Cipta Sarana Abadi langsung ke kantor Dinas PUPR.
“Saya hanya diminta mengantar berkas profil company CV ke Dinas PUPR. Di sana saya bertemu dengan bapak Zahron, dan saya tidak pernah bertemu dengan bapak Hasan,” ujarnya saat memberikan keterangan di persidangan.
Kondisi penyiapan berkas ini juga dialami oleh saksi Yulianto pada tahapan sebelumnya. Ia mendapatkan nomor kontak aparatur terkait dari sekretaris desa setempat guna menyerahkan profil perusahaan tersebut.
“Untuk memastikan terkait proyek itu, saya disuruh menghubungi bapak Zahron. Saya diberi nomor HP bapak Zahron oleh Sekdes. Setelah itu saya diminta menyiapkan profil company CV, yang kemudian diserahkan kepada bapak Zahron,” katanya.
Kewenangan Penandatanganan Kontrak
Pelaksanaan tanda tangan dokumen perjanjian kerja tidak dilakukan langsung oleh pimpinan utama perusahaan. Yulianto mengambil peran administratif tersebut dengan alasan direktur CV sedang berada di luar kota.
“Untuk penandatanganan dokumen kontrak dilakukan oleh saya atas persetujuan direktur CV, karena direkturnya saat itu sedang berada di Jakarta. Selama proses dari awal sampai selesai saya sendiri tidak pernah memberikan uang kepada orang Dinas PUPR,” jelasnya.
Mekanisme Pencairan dan Penyerahan Dana
Tahapan penarikan uang muka anggaran diikuti dengan penyerahan dana tunai. Saksi Ali Ridho menyebutkan adanya perpindahan uang kepada pegawai dinas usai pencairan tahap pertama dilakukan.
“Pencairan pertama itu uang muka sekitar Rp298 juta. Setelah itu, atas arahan dari Marzuki saya diminta untuk menyerahkan uang Rp10 juta kepada bapak Zahron. Saya sendiri diberi uang Rp2 juta sebagai jasa,” ungkapnya.
Verifikasi Prosedur Perbankan
Seluruh transaksi keuangan proyek ini melewati sistem administrasi Bank Jatim cabang Sampang. Ainul Yaqin selaku perwakilan perbankan mengonfirmasi pencocokan spesimen tanda tangan direktur pada cek giro sebelum dana dikeluarkan.
“Semuanya sudah dicairkan dengan pola transaksi melalui penarikan tunai menggunakan cek giro, dan juga transfer. Kebanyakan yang mencairkan bukan direkturnya, tetapi secara administrasi tidak ada permasalahan karena spesimen tanda tangan direktur CV di cek sesuai,” pungkasnya.
Catatan Edukatif
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa penyedia harus menyusun dan menyerahkan dokumen penawaran secara mandiri. Penyerahan profil perusahaan kepada aparatur pemerintah di luar prosedur resmi menyalahi prinsip transparansi dan persaingan sehat.
Pendelegasian wewenang untuk penandatanganan kontrak proyek mewajibkan lampiran surat kuasa otentik dari direktur utama perusahaan. Dari sisi perbankan, verifikasi spesimen tanda tangan menjadi instrumen validasi mutlak untuk memastikan legalitas transaksi penarikan.
Seluruh ketertiban administrasi ini diterapkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik.