Yayasan Haji Her Peduli Indonesia membantah kabar pemeriksaan KPK terhadap pengusaha tembakau Haji Her di Jakarta, serta menyebut pemberitaan tersebut sebagai informasi tanpa konfirmasi kepada pihak terkait.
Kabar Tak Berdasar Dinilai Rugikan Nama Baik
Peredaran informasi mengenai penegakan hukum yang tidak diiringi dengan proses verifikasi dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat. Muhammad Taufik menegaskan bahwa kabar yang mengaitkan tokoh asal Madura tersebut dengan perkara antirasuah merupakan langkah yang mengabaikan kaidah jurnalistik dan berpotensi merugikan reputasi.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melakukan klarifikasi kepada kami. Ini bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” ujarnya.
Fokus Utama pada Pemberdayaan Petani Tembakau
Alih-alih berurusan dengan persoalan hukum, aktivitas tokoh masyarakat tersebut saat ini terfokus pada pemberdayaan sektor pertanian di kawasan Jawa Timur. Yayasan terus mendorong stabilitas ekonomi lokal dengan menyerap hasil panen secara langsung.
“Haji Her bukan hanya pengusaha, tapi juga tokoh yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau. Beliau hadir langsung membantu para petani, membeli hasil panen mereka, dan memastikan roda ekonomi tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa isu di luar konteks pertanian sangat menyimpang dari realitas kegiatan yang sebenarnya.
“Hal-hal yang dikaitkan di luar itu tidak ada hubungannya. Beliau fokus pada pemberdayaan petani. Jadi framing yang berkembang itu sangat tidak tepat dan menyesatkan,” tambahnya.
Imbauan Kritis bagi Konsumsi Publik
Menghadapi situasi ini, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Langkah kehati-hatian ini penting agar dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan petani tidak terhambat oleh kabar bohong.
“Kami mengajak semua pihak untuk bijak dalam menerima informasi. Jangan sampai hoaks merusak reputasi orang yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat,” pungkasnya.
Catatan Edukatif
Dalam sistem pers di Indonesia, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan diatur secara terarah melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik dan narasumber perlu mengetahui bahwa setiap berita yang dinilai tidak akurat harus diselesaikan terlebih dahulu melalui instrumen Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada redaksi media terkait. Selain itu, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan setiap jurnalis untuk selalu menguji informasi serta melakukan konfirmasi secara berimbang.
Pelaporan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik akibat produk jurnalistik merupakan langkah paling akhir setelah proses mediasi di Dewan Pers ditempuh guna menjaga kebebasan berekspresi sekaligus melindungi hak narasumber.