Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Piyu Padi Dukung Laporan LMKN ke KPK soal Royalti Rp14 Miliar
Politik & Hukumsekitar 1 jam yang lalu3 menit baca

Piyu Padi Dukung Laporan LMKN ke KPK soal Royalti Rp14 Miliar

Ketua AKSI Piyu Padi mendukung laporan 60 pencipta lagu ke KPK soal dugaan penahanan royalti Rp14 miliar dalam pengelolaan hak cipta musik Indonesia.

R

Redaksi

7 April 2026

Bagikan:
Piyu Padi Dukung Laporan LMKN ke KPK soal Royalti Rp14 Miliar
Foto: Piyu Padi Dukung Laporan LMKN ke KPK soal Royalti Rp14 Miliar
Ketua AKSI Piyu Padi menyatakan dukungan terhadap laporan 60 pencipta lagu ke KPK soal dugaan penahanan royalti Rp14 miliar dalam keterangannya di Jakarta Selatan pada Senin, 6 April 2026.

Laporan ke KPK terkait royalti membuka kembali persoalan lama dalam tata kelola hak kekayaan intelektual di Indonesia. Fokus utama dalam aduan ini, menurut pihak pelapor, berkaitan dengan aspek transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari para pengguna layanan musik di tingkat nasional.

Persoalan ini mencuat setelah muncul dugaan penahanan dana royalti periode akhir 2025 yang melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini memicu keresahan di kalangan pelaku industri musik terkait efektivitas sistem distribusi ekonomi yang ada saat ini.

Indikasi Pemotongan dan Tekanan Terhadap Lembaga

Berdasarkan keterangan Garda Publik Pencipta Lagu di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 6 Januari 2026, terdapat indikasi permintaan dana miliaran rupiah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) oleh LMKN. Ali Akbar selaku perwakilan pelapor menyebutkan angka tersebut mencapai sekitar Rp 14 miliar.

Ali Akbar menyatakan bahwa Wahana Musik Indonesia (WAMI) diduga menerima perintah untuk memotong hak ekonomi pencipta lagu sebesar 8 persen sebagai biaya jasa bagi LMKN. Ia juga menyebut adanya unsur paksaan terhadap pengumpul royalti melalui ancaman pembekuan operasional lembaga yang bersangkutan.
“Dalam undang-undang, yang boleh menggunakan dana royalti hanya LMK, sebesar 20 sampai 30 persen,” ujar Akbar. Ia menambahkan bahwa situasi tersebut membuat pihak pengumpul dana dalam posisi sulit. “Jadi WAMI memberikan karena ditekan,” kata dia.

Dampak Sistemik dan Respons Strategis AKSI

Menyikapi perkembangan tersebut, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh puluhan musisi merupakan respons wajar atas kondisi industri saat ini. Sebagai Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), ia melihat adanya urgensi untuk menata ulang ekosistem musik nasional.
“Bagaimana kami berupaya membenahi aturan sistem perundang-undangan yang saat ini kami nilai belum berpihak kepada para pencipta lagu,” ujar Piyu di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta Selatan.
Piyu menyatakan dukungan AKSI terhadap proses hukum tersebut sebagai upaya mengawal hak konstitusi musisi. Ia memandang bahwa penegakan aturan hak cipta berkaitan erat dengan pemenuhan hak ekonomi para pencipta karya yang oleh sebagian pelaku industri dinilai belum terpenuhi secara memadai. 
“Banyak pencipta lagu yang masih belum mendapatkan haknya,” kata Piyu.

Persoalan Hierarki Hukum dan Bukti Transaksi

Isu ini juga menyeret perdebatan mengenai legalitas aturan turunan yang digunakan dalam mekanisme pemungutan royalti. Ali Akbar menyatakan bahwa segala bentuk kebijakan pemotongan dana seharusnya merujuk pada ketentuan undang-undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada peraturan tingkat menteri.

“Meskipun ada peraturan menteri, jika bertentangan dengan undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang,” ujar Ali Akbar.
Pihak pelapor mengeklaim telah menyerahkan bukti dokumen transaksi transfer yang dilakukan dalam rentang September hingga Desember 2025 kepada penyidik KPK. Upaya penguatan laporan masih terus berjalan dengan menghimpun informasi tambahan dari para pencipta lagu lainnya.
“Buktinya sangat valid. Ada bukti transfer dan bukti transaksi. Karena itu, kami juga meminta para pencipta lagu yang memiliki informasi tambahan untuk segera menyampaikannya guna memperkuat laporan,” kata Ali Akbar.

Catatan Edukatif

Dalam sistem hukum Indonesia, pengelolaan hak ekonomi pencipta lagu diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulasi ini menetapkan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memiliki otoritas untuk memotong biaya operasional dengan persentase yang telah ditentukan secara ketat. 

Munculnya dugaan penahanan atau penggunaan dana di luar ketentuan tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif maupun hukum bagi lembaga terkait. Publik perlu mengetahui bahwa setiap kebijakan operasional yang diambil oleh lembaga bantu pemerintah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. 

Sinkronisasi antara peraturan menteri dan undang-undang menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum dalam pengelolaan royalti. Transparansi dalam distribusi hak ekonomi merupakan pilar utama untuk menjamin kesejahteraan para pemilik karya di tanah air.

Tag:#royalti lagu indonesia#laporan lmkn kpk#piyu padi aksi#dugaan royalti rp14 miliar#hak cipta musik indonesia#laporan pencipta lagu

Baca Juga

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

Politik & Hukum

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

sekitar 17 jam yang lalu

Tiga Saksi Ungkap Pencairan Dana PEN di Tipikor Surabaya

Politik & Hukum

Tiga Saksi Ungkap Pencairan Dana PEN di Tipikor Surabaya

4 hari yang lalu

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

Politik & Hukum

Kuasa Hukum Desak Hakim Panggil Paksa Saksi Korupsi PT TMM

4 hari yang lalu