Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap frasa merugikan keuangan negara dalam KUHP baru melalui sidang putusan di Jakarta pada Senin (2/3) untuk menjamin kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Legalitas Konstitusional KUHP Baru
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terhadap pemberantasan korupsi di masa depan dengan menolak uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, lembaga pengawal konstitusi ini menyatakan bahwa norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Kesembilan hakim konstitusi menyepakati bahwa frasa "merugikan keuangan negara" memiliki landasan yang jelas dan sistematis. Putusan ini menjadi rujukan penting mengingat KUHP nasional tersebut merupakan kodifikasi dari aturan yang sebelumnya diatur dalam undang-undang sektoral.
Penegasan Standar Kerugian dan Auditor
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan bahwa kerugian yang dimaksud dalam ranah pidana harus bersifat "actual loss" atau nyata terjadi. Hal ini menggugurkan kekhawatiran mengenai penggunaan asumsi atau potensi kerugian semata dalam menjerat pelaku korupsi.
Terkait lembaga yang berwenang, MK memperjelas penafsiran frasa "lembaga negara audit keuangan" yang tercantum pada penjelasan pasal. Mahkamah menegaskan bahwa otoritas tersebut merujuk langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan mandat konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Perlindungan Pihak Ketiga dan Vendor
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Bernita Matondang, seorang pengusaha katering, bersama Vendy Setiawan yang merupakan calon hakim. Keduanya mempersoalkan potensi kriminalisasi terhadap vendor atau pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas langsung dalam pengelolaan anggaran negara.
Namun, MK menilai bahwa unsur melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang dalam pasal tersebut sudah mencakup pembuktian niat jahat atau mens rea. Dengan demikian, seseorang tidak dapat dipidana hanya karena munculnya kerugian negara tanpa adanya bukti keterlibatan aktif dan itikad buruk dari pihak yang bersangkutan.
Prioritas Jalur Administratif
Mahkamah juga kembali mengingatkan posisi hukum pidana sebagai instrumen terakhir atau ultimum remedium. Dalam kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, mekanisme administratif harus menjadi langkah yang ditempuh terlebih dahulu sebelum masuk ke ranah pro-justitia.
Meskipun menolak permohonan tersebut, MK memberikan sinyal bagi pembentuk undang-undang untuk terus melakukan penyempurnaan. Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah didorong untuk mempertajam rumusan norma dalam proses revisi UU Tipikor yang saat ini telah masuk dalam agenda program legislasi nasional.
Catatan Edukatif
Sebagai informasi, dalam sistem hukum di Indonesia, penetapan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
Publik perlu memahami bahwa "actual loss" berarti kerugian tersebut harus dapat dihitung secara pasti jumlahnya, bukan sekadar dugaan atau estimasi yang belum terjadi.
Ketentuan ini berfungsi sebagai pelindung bagi aparatur sipil maupun rekanan pemerintah agar tidak terjebak dalam proses pidana akibat kesalahan administratif semata. Selain itu, peran BPK sebagai auditor eksternal bersifat final dalam menentukan nilai kerugian guna memastikan objektivitas dalam setiap kasus hukum. (Van/BKNews)