Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Sampang bisa ditangkap dalam hitungan hari. Polisi bergerak cepat: laporan masuk, penyelidikan dilakukan, tersangka diamankan, dan konferensi pers digelar. Publik melihat hukum bekerja cepat, tegas, dan terlihat. Namun, lanskap itu berubah ketika perkara menyentuh dugaan korupsi anggaran publik.
Nilainya bukan lagi jutaan, melainkan miliaran rupiah. Prosesnya pun berbeda: dimulai dari laporan, berlanjut ke penggeledahan atau pemeriksaan saksi, lalu memasuki fase panjang yang sulit dipantau publik. Di titik ini, waktu seakan berjalan lebih lambat.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus dugaan korupsi Sampang mulai dari proyek fisik, bantuan sosial, hingga pengelolaan keuangan rumah sakit daerah telah mencuat ke ruang publik. Sebagian bahkan melibatkan audit resmi dan tindakan hukum awal. Namun hingga kini, sebagian besar masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, tanpa kepastian akhir yang jelas di mata publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum Sampang: apakah ini semata persoalan teknis pembuktian, atau ada pola yang lebih dalam terkait transparansi dan akuntabilitas hukum di tingkat daerah?
Kasus pertama adalah dugaan mark-up proyek patung karapan sapi di Alun-Alun Trunojoyo yang bersumber dari APBD 2022 dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Dugaan ini muncul dari laporan masyarakat, termasuk pelapor bernama Rosi.
Menurut pemberitaan media lokal, penyidik Polres Sampang telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pejabat pelaksana teknis kegiatan hingga penyedia jasa. Bahkan, rencana pemanggilan pengrajin dilakukan untuk menguji kewajaran harga proyek. Hingga awal 2026, kasus ini masih dalam tahap pendalaman dan belum ada penetapan tersangka.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Rohayu, Kecamatan Kedungdung. Warga melaporkan adanya potensi penyelewengan hingga sekitar Rp 500 juta, dengan modus antara lain bantuan tidak diterima utuh dan kartu rekening tidak dikuasai penerima manfaat. Laporan telah disampaikan ke kepolisian, dan sejumlah warga telah dimintai keterangan. Namun, perkembangan lanjutan terkait status hukum perkara ini belum tersedia secara terbuka di ruang publik.
Kasus ketiga menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. Mohammad Zyn. Pada 3 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Sampang melakukan penggeledahan di kantor rumah sakit dan lokasi terkait lainnya. Penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi.
Kasus keempat masih berkaitan dengan rumah sakit yang sama, yakni dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) pegawai dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Berdasarkan temuan Inspektorat, dana pajak tersebut tercatat secara administratif namun diduga tidak disetorkan ke kas negara. Kasus ini dilaporkan ke kejaksaan, bahkan melibatkan pemeriksaan pejabat daerah sebagai saksi pelapor. Hingga April 2026, proses penyidikan masih berjalan dan audit belum rampung, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Adapun dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas baru (RKB) SMP yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah belum memiliki konfirmasi kuat dari sumber media arus utama. Informasi terkait kasus ini masih terbatas pada laporan media tertentu dan belum terverifikasi lintas sumber. Oleh karena itu, kehati-hatian diperlukan dalam menempatkan kasus ini sebagai fakta yang setara dengan kasus lainnya.
Jika kelima kasus tersebut dibaca secara berurutan, muncul satu benang merah yang sulit diabaikan: sebagian besar perkara berhenti dalam fase yang sama penyelidikan atau penyidikan tanpa perkembangan signifikan yang diketahui publik.
Dalam praktik penegakan hukum, memang tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cepat. Kasus korupsi, khususnya yang melibatkan keuangan daerah, membutuhkan pembuktian yang kompleks, termasuk audit, penelusuran aliran dana, dan pemeriksaan banyak pihak. Namun, ketika pola stagnasi terjadi berulang di berbagai kasus, pertanyaan tentang konsistensi penanganan menjadi relevan.
Perbandingan dengan penanganan tindak pidana umum memperlihatkan kontras yang cukup tajam. Dalam kasus kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor, proses penegakan hukum relatif cepat dan transparan: penangkapan dilakukan dalam waktu singkat, tersangka diumumkan, dan perkembangan kasus disampaikan ke publik secara berkala.
Sebaliknya, dalam perkara yang berkaitan dengan anggaran publik, transparansi informasi cenderung lebih terbatas. Pernyataan resmi seringkali bersifat normatif, seperti “masih dalam proses” atau “menunggu hasil audit”, tanpa penjelasan rinci mengenai progres konkret yang telah dicapai.
Fenomena ini dapat dijelaskan oleh sejumlah faktor struktural. Pertama, kompleksitas pembuktian dalam kasus korupsi memang lebih tinggi dibandingkan tindak pidana umum. Kedua, keterlibatan banyak pihak dalam birokrasi dapat memperpanjang proses klarifikasi. Ketiga, adanya potensi tekanan sosial dan politik di tingkat lokal juga dapat memengaruhi dinamika penanganan perkara, meskipun hal ini tidak selalu tampak secara eksplisit dalam proses hukum.
Kritik terhadap kondisi ini tidak diarahkan pada individu, melainkan pada sistem penegakan hukum itu sendiri. Keterlambatan penanganan perkara mungkin dapat dijelaskan secara teknis, tetapi minimnya transparansi informasi sulit dibenarkan dalam kerangka akuntabilitas publik.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri Sampang dan Polres Sampang memiliki kewajiban tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Salah satu caranya adalah dengan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka, proporsional, dan berbasis data.
Pernyataan seperti “masih dalam proses penyidikan” memang sah secara prosedural, tetapi tidak cukup untuk menjawab kebutuhan informasi publik, terutama dalam kasus yang telah berjalan berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Tanpa transparansi yang memadai, ruang interpretasi publik menjadi terbuka dan tidak selalu menguntungkan bagi institusi itu sendiri.
Dalam konteks ini, transparansi hukum daerah bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian integral dari penegakan hukum itu sendiri. Tanpa transparansi, proses hukum berisiko dipersepsikan tidak akuntabel, terlepas dari apa yang sebenarnya terjadi di balik layar penyidikan.
Dampak dari kondisi ini tidak berhenti pada aspek hukum semata. Di tingkat sosial, lambatnya perkembangan kasus dapat memicu apatisme publik. Masyarakat yang sebelumnya aktif melaporkan dugaan pelanggaran bisa kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas sistem hukum.
Di tingkat politik, legitimasi pemerintah daerah turut terpengaruh. Kasus-kasus yang melibatkan anggaran publik, seperti pengelolaan RSUD dr. Mohammad Zyn, berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Ketika pengelolaan tersebut dipersoalkan dan tidak segera dituntaskan secara hukum, kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan menjadi taruhan.
Sementara itu, di tingkat hukum, muncul risiko terbentuknya persepsi bahwa penanganan perkara tidak berjalan secara konsisten. Persepsi ini berpotensi melemahkan efek jera dan membuka ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan.
Data yang tersedia menunjukkan bahwa sebagian besar kasus dugaan korupsi Sampang masih berada pada tahap awal penanganan, tanpa kepastian akhir yang jelas di ruang publik. Kondisi ini menuntut langkah perbaikan yang konkret dan terukur.
Pertama, perlu adanya penguatan mekanisme pengawasan internal oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap penanganan perkara di tingkat kabupaten. Evaluasi berbasis waktu misalnya terhadap kasus yang berlarut lebih dari enam bulan tanpa perkembangan signifikan dapat menjadi salah satu indikator kinerja.
Kedua, keterbukaan informasi harus ditingkatkan melalui mekanisme resmi, seperti publikasi berkala perkembangan perkara oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Dengan demikian, publik tidak hanya diminta untuk “mengawal”, tetapi juga diberi akses informasi yang memadai untuk melakukannya.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya diukur dari berapa banyak kasus yang ditangani, tetapi dari seberapa jelas arah penyelesaiannya. Di tengah berbagai dugaan korupsi Madura yang mencuat, publik tidak semata menuntut proses melainkan kepastian.
Pertanyaannya kini sederhana, sampai kapan kepastian itu harus ditunggu?