Edisi CetakNewsletterPodcast
Redaksi
B
BKNEWS
DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Redaksi
BKNEWS
Terkini

Kategori

DaerahEkonomiInternasionalKesehatanLifestyleOtomotifPendidikanPolitik & HukumSportsTeknologi
Masuk Redaksi
B
BKNEWS

Portal berita independen, terpercaya, dan berstandar internasional. Menyajikan jurnalisme berkualitas untuk masyarakat global dengan integritas tanpa kompromi.

Kategori Utama

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Karir
  • Kontak

© 2026 BKNEWS Media Group. Hak Cipta Dilindungi.

PrivasiSyarat & Ketentuan
Beranda/Politik & Hukum/Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Bekas Konsesi PT AKT
Politik & Hukumsekitar 1 jam yang lalu3 menit baca

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Bekas Konsesi PT AKT

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang di bekas konsesi PT AKT. Tersangka juga menghadapi denda administratif Rp 4,2 triliun.

B
Budi Santoso

Reporter Politik & Hukum

13 April 2026

Bagikan:
Samin Tan mengenakan rompi tahanan merah muda saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Samin Tan mengenakan rompi tahanan merah muda saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Jakarta pada Jumat, 10 April 2026, terkait aktivitas di bekas konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup yang izinnya dicabut sejak 2017.

Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal penyidikan yang lebih luas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri dan tetap membidik keterlibatan pihak lain guna memastikan penegakan hukum yang menyeluruh.
“Kalau korupsi pasti ada penyelenggara negara. Penyidik punya pertimbangan mana yang prioritas duluan, mana yang enggak. Ini terkait pengamanan juga supaya tersangka enggak lari ke luar negeri,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026.

Prioritas Penyidikan dan Keterlibatan Penyelenggara Negara

Febrie menjelaskan bahwa fokus saat ini tertuju pada Samin Tan sebagai bagian dari strategi pengamanan perkara. Langkah ini diambil untuk memitigasi risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri sebelum seluruh jejaring kasus terungkap. 

Meski saat ini baru satu nama yang diumumkan, Kejaksaan Agung memastikan adanya indikasi kuat keterlibatan penyelenggara negara dalam penyimpangan pengelolaan tambang tersebut.

Duduk perkara ini bermula dari aktivitas penambangan di bekas wilayah konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Perusahaan tersebut telah kehilangan hak tambangnya setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin konsesi pada tahun 2017. 

PT AKT sendiri merupakan anak usaha dari PT Borneo Lumbung Abadi yang diakuisisi oleh Samin Tan melalui pembelian saham pada periode 2008 hingga 2009.

Akumulasi Sanksi: Pidana dan Denda Rp 4,2 Triliun

Kasus ini memiliki dimensi kerugian yang signifikan, baik dari sisi pidana maupun administratif. Samin Tan diidentifikasi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan seluas 1.699 hektare yang merupakan bagian dari bekas wilayah konsesi PT AKT yang kini diperkarakan.

Sebelum penetapan tersangka ini, tepatnya pada Senin, 30 Maret 2026, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menegaskan kewajiban denda administratif yang harus dibayar oleh Samin Tan. 

Juru Bicara Satgas, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa proses pidana di Kejaksaan Agung tidak menggugurkan kewajiban finansial terhadap negara.
“Itu tetap kami tagih, karena ranahnya berbeda, administratif,” kata Barita. Nilai denda administratif yang harus ditanggung mencapai Rp 4,2 triliun.

Penggeledahan dan Penyitaan Aset di Jakarta Pusat

Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum di pusat aktivitas bisnis Samin Tan. Penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT dan PT Borneo yang berlokasi di Menara Merdeka, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan tindak kejahatan telah diamankan. Aset-aset yang disita meliputi:
  1. 47 unit bangunan.
  2. Sekitar 60 ribu metrik ton batu bara.
  3. Berbagai unit alat berat di area pertambangan.
Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan sumber daya alam di wilayah bekas konsesi tersebut.

Catatan Edukatif

Dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam, dikenal konsep dual track enforcement atau akumulasi sanksi. Mekanisme ini memungkinkan penerapan sanksi pidana dan administratif secara simultan terhadap satu subjek hukum. 

Sanksi pidana fokus pada pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sementara sanksi administratif bertujuan untuk pemulihan hak negara dan kompensasi atas penggunaan ruang yang tidak sesuai regulasi. 

Prinsip ini memastikan bahwa proses peradilan pidana tidak menghapus kewajiban finansial administratif yang telah ditetapkan sebelumnya oleh otoritas terkait. 

Pendekatan ini merupakan strategi progresif untuk memastikan penegakan hukum yang komprehensif serta optimalisasi pengembalian kerugian negara dari berbagai aspek hukum.

Baca juga:
  • Sidang Korupsi Lapen Surabaya Ungkap Selisih Dana Rp1,5 Miliar
  • KPK Tahan Bupati Tulungagung GSW atas Dugaan Pemerasan OPD
  • Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan
Tag:#korupsi pertambangan pt akt#samin tan tersangka kejagung#tambang ilegal bekas konsesi#febrie adriansyah

Baca Juga

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

Politik & Hukum

Terdakwa PEN Sampang Disebut Langgar Prosedur Pengadaan Jalan

1 hari yang lalu

KPK Gelar Pembinaan Tertutup Tanpa Ponsel di Pamekasan

Politik & Hukum

KPK Gelar Pembinaan Tertutup Tanpa Ponsel di Pamekasan

3 hari yang lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

Politik & Hukum

KPK Periksa Anggota DPRD Madura di Kasus Dana Hibah Jatim

7 hari yang lalu