Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut skema biaya komitmen dalam pengadaan proyek Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui pemeriksaan delapan saksi di Bengkulu guna mendalami mekanisme aliran uang serta pengkondisian paket pekerjaan.
Penelusuran Mekanisme Aliran Uang dan Setoran
Lembaga antirasuah saat ini tengah membedah cara pencairan serta perputaran uang yang diduga menjadi biaya komitmen dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan dari para pihak yang diperiksa menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri setoran dana tersebut secara mendalam.
"Penyidik juga mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan adanya aliran uang antar-tersangka," kata Budi melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 April 2026.
Penyidikan ini juga menyasar dugaan adanya perusahaan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka dalam kasus suap ijon proyek tersebut. Meski demikian, pihak berwenang belum bersedia memaparkan identitas perusahaan tersebut secara terperinci guna menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di tingkat penyidikan.
Pemeriksaan Pejabat Daerah dan Pihak Swasta
Pemeriksaan terhadap delapan saksi berlangsung di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Bengkulu pada Rabu, 22 April 2026. Para saksi terdiri atas jajaran aparatur sipil negara dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman atau PUPRPKP serta unsur pimpinan perusahaan swasta.
Daftar saksi dari unsur birokrasi yang dimintai keterangan mencakup Kabag Bina Marga Roni Saputra, pegawai bidang Perumahan dan Permukiman Aisa, serta pegawai bidang Sumber Daya Air Muktar Lopi. Selain itu, penyidik meminta keterangan dari Epi Handayani yang merupakan pegawai di bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Sementara itu, saksi dari unsur swasta dan legislatif meliputi Direktur PT Statika Mitra Sarana Andrew Sadikin serta dua karyawan PT Pebana Adi Sarana yaitu Sulasih dan Dahniar. Penyidik juga memeriksa Wakil Ketua satu DPD Rejang Lebong B. Daditama dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Dugaan Mengondisikan Paket Pekerjaan senilai Rp 91 Miliar
KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri atas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga perwakilan swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Kelimanya diduga melakukan pengkondisian proyek untuk Tahun Anggaran 2025 sampai 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.
Dugaan pengondisian ini berawal dari pertemuan di rumah dinas bupati pada Februari 2026 yang membahas mengenai pengaturan pemenang proyek serta kesepakatan biaya ijon sebesar 10 sampai 15 persen dari total nilai pekerjaan. Setelah pembagian jatah pekerjaan dilakukan melalui catatan khusus, tiga perusahaan ditunjuk untuk mengerjakan paket proyek tersebut.
Perusahaan yang terpilih dalam penunjukan tersebut adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi. Tim penyidik menemukan bukti awal adanya setoran uang sebesar Rp 980 juta yang diberikan kepada bupati secara bertahap sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 guna memenuhi kebutuhan pribadi.
Catatan Edukatif
Istilah ijon dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan merupakan terminologi hukum formal dalam undang-undang tipikor melainkan istilah sosiologi hukum untuk menggambarkan praktik pemberian komitmen di awal.
Secara teknis, tindakan ini melibatkan kesepakatan ilegal antara penyedia jasa dan penyelenggara negara untuk menentukan pemenang proyek sebelum proses lelang dimulai. Praktik ini melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi karena mengabaikan kompetensi penyedia demi keuntungan finansial pribadi pejabat. Penegakan hukum terhadap skema biaya komitmen bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan sesuai peruntukannya tanpa ada potongan ilegal yang merusak kualitas infrastruktur daerah.