Terdakwa Hasan Mustofa mengungkap adanya instruksi dari dua pejabat daerah Sampang di balik kebijakan penunjukan langsung 12 paket proyek jalan dana PEN dalam sidang Tipikor Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Mekanisme Penunjukan Langsung Proyek Jalan Lapen
Persidangan ke-11 perkara korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Sampang ini menyoroti praktik pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2020. Fokus pemeriksaan tertuju pada kebijakan penunjukan langsung (PL) terhadap 12 paket proyek jalan lapen dengan nilai masing-masing sekitar Rp1 miliar.
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasan Mustofa menyatakan bahwa prosedur non-lelang tersebut bukan merupakan inisiatif pribadi. Di hadapan majelis hakim, ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan administratif itu didasarkan pada petunjuk serta perintah dari pimpinan daerah yang menjabat saat itu.
Nama Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas Chalilurachman disebut secara spesifik sebagai pihak yang memberikan arahan teknis dalam perkara korupsi dana PEN Sampang tersebut.
Interpretasi Regulasi Pengadaan dan Perintah Pimpinan
Dalam kesaksiannya, terdakwa membeberkan adanya interpretasi tertentu terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang dijadikan landasan oleh pimpinan untuk menempuh prosedur penunjukan langsung.
"Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL," ungkap Hasan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui posisi hukumnya sebagai pihak yang bertanggung jawab secara operasional di lapangan. Namun ia menekankan bahwa sebagai bawahan, sulit baginya untuk menolak kebijakan yang sudah ditetapkan dari level manajerial yang lebih tinggi.
"Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang bisa kami maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha mengendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu," ujarnya.
Permohonan Hadirkan Pejabat Terkait sebagai Konfrontir
Keterangan terdakwa mengenai keterlibatan pejabat lain mendorong tim hukum untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Penasihat hukum Wahyu Dhita Putranto secara resmi meminta agar pengadilan menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas untuk memberikan keterangan sebagai konfrontir.
Permohonan ini dinilai penting untuk menguji konsistensi klaim terdakwa mengenai asal-usul instruksi penunjukan langsung. Kehadiran para pejabat tersebut diharapkan dapat memperjelas apakah kebijakan itu merupakan hasil tafsir regulasi yang sah atau terdapat persoalan lain dalam tata kelola anggaran negara.
"Kami meminta kepada majelis hakim agar Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas bisa dihadirkan pada persidangan untuk dimintai keterangannya," tegas Wahyu.
Respons Terbatas dari Pejabat yang Disebut
Hingga laporan ini disusun, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam persidangan masih bersifat normatif dan terbatas. Umi Hanik Laila selaku Kepala Bappedalitbang Sampang memilih untuk tidak menanggapi substansi pernyataan terdakwa dengan alasan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
"Maaf mas, karena sudah proses hukum saya tidak bisa memberi komentar," singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pernyataan Hasan yang menyebut dirinya memberi perintah itu benar, Hanik tidak menjawab meski pesan telah terbaca. Hal serupa terjadi pada Chalilurachman, mantan Kabag Barjas yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan tersebut tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dikirim wartawan hingga berita ini ditayangkan.
Catatan Edukatif
Prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut setiap kebijakan didasarkan pada regulasi yang berlaku dan prosedur yang transparan. Dalam persidangan pidana korupsi, pengakuan terdakwa memerlukan dukungan alat bukti lain agar dapat dianggap sebagai fakta hukum yang mengikat.
Mekanisme penunjukan langsung memiliki kriteria spesifik yang diatur dalam norma hukum pengadaan guna mencegah terjadinya kerugian negara. Kedudukan pimpinan dan bawahan dalam pelaksanaan instruksi jabatan juga menjadi aspek yang akan dikaji oleh majelis hakim, termasuk ada tidaknya unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang didakwakan.
Penilaian atas seluruh unsur tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.