Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pemanggilan ulang pengusaha tembakau Haji Her di Jakarta, Selasa (7/4), dalam penyidikan dugaan korupsi cukai rokok ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK Pertimbangkan Panggilan Ulang
Ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan menjadi faktor yang dipertimbangkan penyidik dalam menentukan kelanjutan proses penyidikan. Langkah lanjutan terkait pemeriksaan bergantung pada pertimbangan penyidik lembaga antirasuah.
Sebelumnya, pengusaha asal Pamekasan tersebut dijadwalkan memberikan keterangan pada 4 April 2026, namun tidak memenuhi panggilan. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengiriman surat pemanggilan resmi dari penyidik kepada yang bersangkutan.
"Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali. Kita tunggu saja," ujar Setyo.
Terkait status pemeriksaan ini, pihak yayasan yang dikaitkan dengan Haji Her sebelumnya sempat membantah bahwa yang bersangkutan telah diperiksa. Mereka juga mengaku terkejut dengan munculnya kabar pemanggilan tersebut di ruang publik.
Penyidikan Mafia Cukai DJBC
Pengusutan perkara dugaan korupsi ini berfokus pada dugaan keterlibatan oknum aparat dan pelaku usaha di sektor tembakau. Beberapa modus operandi yang diselidiki meliputi penghindaran pembayaran cukai serta distribusi rokok tanpa pita cukai resmi.
Penyidik turut mendalami dugaan praktik pengamanan bisnis ilegal melalui pemberian suap atau gratifikasi. KPK memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas dan menindak pihak-pihak yang terbukti memiliki keterlibatan.
Catatan Edukatif
Sebagai informasi, mekanisme pemanggilan saksi oleh penegak hukum diatur secara ketat dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 112 KUHAP menyatakan bahwa penyidik berwenang memanggil saksi maupun tersangka yang dianggap perlu untuk didengar keterangannya.
Apabila saksi tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat panggilan kedua. Pembaca perlu mengetahui bahwa pemenuhan panggilan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum bagi setiap warga negara guna membuat terang suatu perkara pidana.
Proses ini merupakan tahapan standar dalam pengumpulan alat bukti tanpa serta merta mengubah status hukum seseorang.