SAMPANG - Tiga perkara dugaan korupsi, satu institusi penegak hukum, namun ritme penanganan yang tampak berbeda. Di satu sisi, puluhan saksi diperiksa secara maraton, penggeledahan digelar agresif, hingga ancaman jemput paksa dilontarkan secara terbuka. Di sisi lain, sebuah perkara yang sempat diawali dengan penggeledahan tiba-tiba tenggelam dalam sunyi tanpa pembaruan progres, tanpa keterangan resmi.
Fenomena inilah yang kini memantik diskursus kritis terkait konsistensi dan transparansi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam memberantas kejahatan rasuah. Jika ditarik dalam satu garis komparasi, pola penanganan perkara di wilayah ini memunculkan perbedaan pola yang patut dicermati.
BLUD RSUD: Diam Setelah Penggeledahan
Perhatian pertama tertuju pada kasus dugaan penyelewengan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sampang. Secara yuridis, status perkara ini sebenarnya telah memiliki pijakan yang jelas. Mengutip pemberitaan detik.com (detikJatim), kasus ini secara resmi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Sejak 28 November 2025 penangan kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Hingga hari ini sudah 6 orang yang kami periksa," kata Diecky kepada detikJatim, Selasa (9/12/2025).
Langkah pro-yustisia ini juga sempat menghentak publik lewat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Namun, pasca-tindakan dan pernyataan resmi tersebut, perkembangan perkara seolah menguap.
Sejak penggeledahan dilakukan, belum terlihat pembaruan signifikan yang disampaikan ke publik dalam kurun waktu yang berjalan hingga saat ini. Ketiadaan informasi lanjutan dari Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, membuat publik kehilangan jejak atas konstruksi hukum kasus ini.
Ketiadaan pembaruan ini membuat publik tidak memiliki referensi apakah tahapan penyidikan aktif tersebut masih berlanjut, ataukah mengalami hambatan teknis yang belum terkomunikasikan.
Padahal, dalam standar operasional penanganan perkara korupsi, tahapan penyidikan yang telah menyentuh upaya paksa (penggeledahan) lazimnya diikuti dengan update status hukum secara berkala agar transparansi tetap terjaga.
Dana PEN: Fakta Sidang yang Tidak Dikembangkan
Pemandangan yang menggantung juga membayangi kasus dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sampang tahun 2020. Berbeda dengan BLUD yang masih senyap di tahap penyidikan, kasus PEN sejatinya telah bermuara di meja persidangan. Namun, fakta-fakta yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) justru memunculkan polemik baru.
Di ruang sidang, terungkap adanya dugaan kesaksian yang tidak sesuai fakta serta munculnya nama-nama pihak lain yang ditengarai berada dalam pusaran kasus tersebut. Dalam praktik hukum acara, fakta persidangan yang mengindikasikan keterlibatan pihak lain sejatinya membuka ruang bagi jaksa untuk mengembangkan perkara. Dalam beberapa praktik, fakta persidangan seperti ini bahkan kerap menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk membuka perkara baru apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Namun, hingga saat ini, langkah progresif ke arah sana belum terlihat. Hal ini memunculkan rentetan pertanyaan: sejauh mana eksplorasi fakta hukum ini benar-benar didalami, alih-alih sekadar memutus mata rantai pada aktor yang telah disidang?
Dispendik: Cepat, Terbuka, dan Agresif
Di tengah lambatnya ritme pada kasus BLUD dan PEN, Kejari Sampang justru menunjukkan manuver yang sangat kontras pada pengusutan dugaan korupsi proyek pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam perkara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai total Rp 7,5 miliar ini, penegak hukum seolah langsung tancap gas.
Langkah penyidikan berjalan maraton. Penggeledahan telah dilakukan untuk menelusuri 19 proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,6 hingga Rp 2 miliar. Kejari bertindak sangat cepat dengan memeriksa tak kurang dari 80 orang saksi.
Eskalasinya makin terasa ketika eks Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, dipanggil untuk dimintai keterangan, diiringi pernyataan tegas soal opsi jemput paksa jika yang bersangkutan mangkir.
Progresivitas pada kasus Dispendik tentu patut diapresiasi.
Namun, dalam konteks perbandingan, kecepatan ini justru menjadi kontras ketika disandingkan dengan ritme penanganan perkara lainnya. Pertanyaan publik pun mengerucut: apakah perbedaan perlakuan yang mencolok ini murni dilatarbelakangi oleh kendala teknis pembuktian hukum, ataukah ada faktor non-yuridis yang ikut melingkupinya?
Antara Kontrol Publik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kondisi di Sampang sejatinya mencerminkan tantangan klasik penegakan hukum di berbagai daerah. Berdasarkan pemantauan lembaga sipil antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam berbagai rilis tahunannya, disparitas penanganan perkara di mana ada kasus yang dikejar sementara yang lain dibiarkan mengendap sering kali menjadi celah utama yang menggerus kepercayaan publik terhadap kejaksaan di tingkat daerah.
Fenomena ini, jika ditarik ke konteks Sampang, memperlihatkan pola yang serupa di mana perbedaan tingkat keterbukaan dan progres penanganan perkara menjadi perbincangan utama publik.
Seorang pengamat hukum pidana dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur, yang enggan disebutkan namanya, menilai bahwa kesenjangan ritme penanganan memang lumrah secara teknis karena tiap kasus punya tingkat kesulitan berbeda. Namun, ia mengingatkan bahwa hal itu bisa berakibat fatal bagi citra institusi jika tidak dikomunikasikan.
"Secara yuridis sah-sah saja jaksa butuh waktu lebih lama untuk kasus tertentu. Tapi masalahnya ada pada komunikasi. Kalau aparat diam saja berbulan-bulan setelah geledah, wajar memicu spekulasi di ruang publik seperti di warung kopi tentang ada apa di balik layar. Ruang spekulasi ini yang bahaya," ungkapnya.
Secara kasat mata, komparasi dari ketiga kasus tersebut memang memperlihatkan gradasi penanganan yang tajam. Kasus Dispendik TA 2024 menunjukkan tingkat transparansi publik yang tinggi dengan status penanganan sangat aktif, dibuktikan lewat pemeriksaan puluhan saksi.
Di sisi lain, kasus Dana PEN 2020 berada pada level menengah; persidangan terus berjalan, namun upaya pengembangannya terkesan minim. Puncak anomali berada pada kasus BLUD RSUD Sampang yang berada di titik terendah transparansi berstatus stagnan pasca-penggeledahan dengan tingkat keterbukaan informasi yang nyaris nihil.
Tentu, asas keberimbangan dan praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus dihormati. Publik perlu melihat situasi ini secara objektif, menyadari bahwa setiap perkara memiliki kompleksitas pembuktian, sinkronisasi alat bukti, hingga proses menunggu hasil audit kerugian negara yang berbeda.
Kelambatan tidak selalu identik dengan pembiaran. Penilaian atas perbedaan ritme ini sepenuhnya berada pada ranah persepsi publik yang memerlukan klarifikasi resmi dari institusi terkait.
Sampai dengan artikel ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh Kejari Sampang.
Hukum sejatinya adalah instrumen keadilan bagi seluruh warga negara, bukan pedang yang bisa ditarik ulur. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum dibangun bukan hanya dari keberhasilan memproses perkara, melainkan dari konsistensi cara memproses setiap perkara tanpa memandang siapa yang terlibat.
Di Sampang, konsistensi itu kini tengah diuji. Dan publik sedang menunggu jawabannya. Pada akhirnya, bukan hanya hasil akhir perkara yang akan dinilai publik, melainkan juga konsistensi proses yang mengantarkannya.