Di saat pandemi Covid-19 menghancurkan sendi ekonomi nasional pada tahun 2020, kucuran Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi oase bagi daerah. Namun, di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dana segar senilai Rp12 miliar yang seharusnya menjadi instrumen penyelamatan rakyat justru diduga kuat disulap menjadi bancakan. Praktik lancung itu disamarkan melalui 12 paket proyek jalan lapisan penetrasi (lapen) yang dikerjakan dengan sistem penunjukan langsung.
Enam tahun berlalu, kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar telah diaudit. Empat orang kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, ada kejanggalan struktural yang membayangi penanganan kasus ini: penegakan hukum tampaknya mengalami lokalisasi, berhenti hanya pada "aktor lapangan" dan pejabat birokrasi level menengah.
Di tengah fakta persidangan yang kian benderang menyebut dugaan keterlibatan pimpinan birokrasi dan figur politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bergeming pada level koordinasi. Tidak ada eskalasi menuju supervisi apalagi pengambilalihan (take over) perkara yang menjadikan absennya KPK di Sampang sebagai preseden buruk bagi arsitektur penegakan hukum di daerah.
Penanganan dugaan korupsi PEN Sampang adalah potret birokrasi penegakan hukum yang berlarut-larut. Kasus ini mulai disuarakan oleh masyarakat dan aktivis pada tahun 2022, dipicu oleh kondisi jalan lapen yang baru seumur jagung namun sudah mengalami kerusakan parah. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur turun tangan menangani perkara ini, tetapi penetapan tersangka dan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang baru terealisasi pada 19 November 2025. Sebuah jeda yang terlampau panjang untuk perkara dengan modus operandi yang konvensional.
Kepolisian dan Kejaksaan menyeret empat tersangka utama: Muhammad Hasan Mustofa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ahmad Zahron Wiami sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dua orang perantara proyek, Khoirul Umam dan Slamet Iwan Supriyanto. Mereka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan rekayasa pengadaan.
Pada titik ini, aparat penegak hukum tampak telah bekerja. Namun, bila dibedah secara makro, aktor yang diproses hanyalah "bidak" administratif. Tidak ada satu pun pengambil kebijakan strategis di tingkat Kepala Dinas maupun penguasa daerah yang disentuh. Secara logika birokrasi, pengadaan 12 paket proyek bernilai belasan miliar tanpa melalui tender LPSE sangat mustahil diotaki secara independen oleh level PPTK dan PPK tanpa adanya arahan, atau setidaknya restu, dari pemegang otoritas tertinggi di atasnya.
Firasat publik bahwa ada tabir yang menutupi aktor utama mulai terkoyak ketika perkara ini masuk ke meja hijau pada awal 2026. Dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) pada 4 Februari 2026, kuasa hukum terdakwa secara terang-benderang membongkar anomali proyek PEN tersebut.
Tim penasihat hukum membeberkan bahwa posisi kliennya sebagai PPTK dan PPK murni bersifat administratif. Lebih dari itu, terungkap di muka hakim adanya dugaan kuat "rantai perintah jabatan" yang bersumber dari struktur pimpinan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang. Eksepsi tersebut secara eksplisit menyeret nama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR kala itu, Ir. H. Ach Hafi, serta pejabat pengadaan barang dan jasa, Kholilurrahman, sebagai pihak yang memiliki kendali dan otoritas.
Tidak berhenti di sana, eskalasi fakta semakin memuncak pada sidang lanjutan tanggal 28 Februari 2026. Dalam persidangan, nama figur politik yakni seorang Ketua DPD NasDem setempat turut disebut memiliki dugaan keterlibatan terkait aliran dana dan pengkondisian proyek. Fakta-fakta persidangan ini merupakan petunjuk kuat (novum) yang seharusnya cukup bagi jaksa untuk mengembangkan perkara, melakukan penyidikan lanjutan, atau menetapkan tersangka baru berdasarkan Pasal 14 huruf b KUHAP dan Perja Nomor 4 Tahun 2020. Sayangnya, dakwaan tetap statis membidik pion di garis depan.
Keengganan aparat penegak hukum daerah (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk menindaklanjuti fakta persidangan melahirkan dua anomali krusial.
Pertama, perkara yang sudah di pengadilan mengalami stagnasi penyidikan. Ketika bukti dugaan rantai perintah dan indikasi campur tangan figur politik telah disebut secara terbuka di persidangan, aparat tidak menggali lebih jauh instrumen mens rea (niat jahat) dari para pemberi perintah tersebut.
Kedua, pengabaian indikasi keterlibatan pimpinan memunculkan risiko nyata terjadinya selective law enforcement (penegakan hukum tebang pilih). Jika nama-nama pejabat tinggi yang diungkap tidak diperiksa secara menyeluruh, publik dihadapkan pada realitas bahwa penyidikan lokal sering kali tidak memiliki cukup independensi dan keberanian untuk meruntuhkan tembok oligarki politik di daerah.
Di sinilah letak ironi kelembagaan KPK. Dalam situasi di mana aparatur hukum di daerah terlihat gagap atau diindikasikan enggan menembus aktor yang lebih besar, KPK seharusnya hadir sebagai instrumen korektif dan superbody.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya pada Pasal 10A Ayat (2), secara eksplisit memberikan mandat kepada KPK untuk melakukan pengambilalihan (take over) atau supervisi penyidikan jika perkara korupsi "berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan", atau jika penanganannya diduga "ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya."
Desakan masyarakat sipil sudah sangat keras. Sejak akhir 2025, Jaringan Anti Rasuah (JAR) Jawa Timur mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menuntut agar ada supervisi total atas kinerja aparat di Sampang agar kasus tak berhenti pada pelaksana lapangan. Namun hingga saat ini, posisi KPK masih membeku di tahap "koordinasi pasif". Tidak ada surat perintah supervisi resmi, tidak ada gelar perkara bersama untuk take over status.
Bila dibandingkan dengan rekam jejak praktik umum KPK di masa lalu misalnya pada kasus-kasus korupsi infrastruktur di daerah lain yang melibatkan kepala dinas dan politisi lembaga ini biasanya merespons cepat untuk melakukan supervisi demi mencegah perlindungan terhadap aktor politik. Kebisuan KPK di Sampang memunculkan pertanyaan kritis: Apakah radar kelembagaan KPK mulai melemah di hadapan sengkarut politik daerah, atau mungkinkah ada kalkulasi administratif yang merintangi pengambilalihan kasus ini ke Gedung Merah Putih?
Membiarkan dugaan korupsi PEN Sampang terkunci pada level birokrat menengah dan calo proyek memiliki implikasi yang sangat destruktif. Secara hukum, hal ini menormalisasi potensi stagnasi penegakan keadilan. Ini mengirimkan pesan buruk ke seantero negeri bahwa elite birokrasi dan aktor politik dapat terus mendesain korupsi yang masif, asalkan mereka memiliki "orang-orang lapangan" (fall guys) yang bisa disumbangkan sebagai tumbal di pengadilan.
Dampaknya terhadap kepercayaan publik pun fatal. Warga Sampang, yang dananya dikorupsi secara mencederai rasa kemanusiaan di tengah krisis pandemi, dipaksa menonton teater hukum di mana sang sutradara tidak pernah ditarik ke atas panggung untuk dimintai pertanggungjawaban.
Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan bukan sekadar untuk menjadi penonton pasif ketika penegakan hukum daerah diduga kehabisan napas menghadapi jaringan korupsi. Kasus PEN Sampang 2020 adalah ujian empiris bagi taring supervisi KPK.
Fakta di ruang sidang Tipikor telah menggemakan nama-nama aktor strategis di luar operator lapangan. Jika KPK terus menahan diri dan hanya memberikan asistensi formalitas tanpa langkah intervensi konkret, komisi ini secara tidak langsung turut membiarkan potensi impunitas terus tumbuh. Penegakan hukum tidak boleh sekadar menjadi sarang laba-laba, yang hanya cekatan menjerat serangga-serangga kecil, namun robek begitu saja saat dihantam oleh burung elang.