SAMPANG - Program Smart Village yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Sampang melalui alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 kini berada di bawah mikroskop publik. Niat awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel justru berbenturan dengan realita di lapangan.
Memasuki pertengahan April 2026, program yang menyerap miliaran rupiah ini dinilai gagal memberikan nilai manfaat nyata bagi masyarakat, sementara dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa semakin menguat.
Ambisi Digitalisasi di Tengah Sorotan Anggaran
Kebijakan Smart Village ini diwajibkan bagi seluruh desa di Kabupaten Sampang, yang berjumlah hampir 180 desa. Setiap desa diharuskan mengalokasikan anggaran sebesar Rp20 juta dari Dana Desa mereka. Secara kumulatif, total perputaran uang dalam proyek ini berkisar mencapai Rp3,6 miliar sebuah angka yang cukup signifikan untuk sebuah program digitalisasi di tingkat lokal.
Berdasarkan skema yang ditetapkan, anggaran tersebut dipecah menjadi dua peruntukan: Rp15 juta untuk pengadaan perangkat keras berupa Personal Computer (PC) atau laptop, dan Rp5 juta untuk instalasi serta penggunaan aplikasi pendukung.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang saat itu, Sudarmanto, menegaskan bahwa urgensi program ini adalah untuk modernisasi birokrasi desa. "Tujuannya untuk mempermudah berjalannya pemerintahan di tingkat desa sekaligus transparansi DD," ungkapnya dikutip dari salsabilafm(dot)com pada 2 Juli 2025. Namun, klaim transparansi tersebut kini dipertanyakan seiring dengan minimnya akses publik terhadap data yang dijanjikan.
Dugaan Monopoli dan Pelanggaran Peraturan LKPP
Isu paling krusial yang mengiringi program ini adalah mekanisme penunjukan penyedia jasa. Berbagai laporan media lokal mengindikasikan adanya praktik monopoli oleh dua entitas perusahaan, yakni PT Sahabat Digital Kreatif dan PT Digital Universal. Menariknya, hasil penelusuran mediamadura(dot)com menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki latar belakang sebagai perusahaan media, bukan spesialis pengembang sistem informasi atau teknologi murni.
Secara hukum, mekanisme pengadaan ini diduga kuat menabrak Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Ada dua poin fundamental yang diduga dilanggar:
- Prinsip Bersaing (Pasal 2 huruf d): Pengadaan seharusnya dilakukan melalui persaingan sehat di antara penyedia yang setara. Penunjukan langsung atau penggiringan pada dua perusahaan tertentu menutup ruang kompetisi dan berpotensi merugikan keuangan desa karena ketiadaan pembanding harga dan kualitas yang objektif.
- Keberpihakan pada Penyedia Lokal (Lampiran 1 Bab III): Aturan tersebut secara eksplisit memerintahkan agar pengadaan barang dan jasa mengutamakan penyedia dari desa setempat atau wilayah terdekat untuk menghidupkan ekonomi lokal. Intervensi kabupaten dalam "menentukan" penyedia dari luar desa mencederai prinsip otonomi desa dalam mengelola anggarannya sendiri.
Paradoks Transparansi: Ekspektasi vs Realita 2026
Hingga 19 April 2026, janji akan kemudahan pelayanan publik melalui sistem Smart Village belum dirasakan oleh warga. Penelusuran di berbagai desa menunjukkan bahwa website atau aplikasi yang dibangun tidak memuat data anggaran yang dapat diakses publik secara real-time. Bahkan, fungsi pelayanan administratif yang seharusnya bisa dilakukan secara digital tetap dijalankan secara manual.
Kegagalan fungsional ini mengubah persepsi program dari "solusi digital" menjadi "beban anggaran". Perangkat keras yang dibeli dengan harga jutaan rupiah seringkali hanya menjadi pajangan kantor desa tanpa dukungan ekosistem data yang memadai. Kondisi ini memperkuat tudingan bahwa program ini sejak awal lebih berorientasi pada serapan anggaran (proyek) daripada keberlanjutan manfaat (outcome).
Absensi Pengawasan dan Tanggung Jawab Aparat
Di tengah riuhnya kritik masyarakat dan pemberitaan media, sikap diam dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Inspektorat Kabupaten Sampang menjadi tanda tanya besar. Padahal, indikasi kerugian negara dan pelanggaran prosedur pengadaan sudah terpampang secara administratif dan faktual.
Prinsip akuntabilitas seharusnya memaksa otoritas pengawas untuk melakukan audit investigatif, terutama pada:
- Kesesuaian spesifikasi perangkat (PC/Laptop) dengan harga Rp15 juta.
- Valuasi aplikasi seharga Rp5 juta yang hingga kini belum berfungsi optimal.
- Keabsahan proses penunjukan dua perusahaan penyedia jasa di tingkat kabupaten untuk anggaran yang seharusnya dikelola mandiri oleh desa.
Refleksi dan Implikasi Ke Depan
Program Smart Village di Sampang menjadi potret bagaimana niat baik digitalisasi bisa terdistorsi jika proses pengadaannya tidak transparan dan mengabaikan regulasi yang lebih tinggi. Tanpa adanya tindakan tegas dari otoritas pengawas, Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi dan infrastruktur vital desa justru berisiko menjadi "bancakan" melalui proyek-proyek yang dipaksakan.
Ke depan, digitalisasi desa tidak boleh hanya berhenti pada pengadaan barang (output), tetapi harus berbasis pada kebutuhan masyarakat (impact). Kasus ini menjadi alarm keras bagi Kementerian Desa dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap intervensi birokrasi kabupaten dalam pengelolaan Dana Desa, agar kedaulatan desa tidak terus tergerus oleh kepentingan kelompok tertentu.