Ketua BAZNAS Sampang Abd. Rouf menyatakan telah mengantongi izin atasan terkait posisi ganda sebagai staf PPPK pada Kantor Urusan Agama Kedungdung dalam keterangan kepada media di Sampang baru-baru ini.
Polemik mengenai integritas pengelolaan dana umat di Kabupaten Sampang menguat seiring munculnya isu rangkap jabatan pimpinan lembaga non-struktural. Tuntutan transparansi administrasi menjadi poin krusial dalam menanggapi dugaan posisi ganda yang melibatkan unsur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut.
Respon Atas Isu Jabatan Ganda
Abd. Rouf memberikan penjelasan mengenai kedudukannya sebagai Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sekaligus staf pada Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya telah melalui prosedur perizinan dan memiliki sandaran aturan yang memadai.
“Ini dasar hukum saya dan telah mendapat izin atasan (dalam pesan singkat serta mengirim aturan undang-undang). Kalau atasan meminta saya mundur, saya lakukan. Cuma perlu dipahami, ada aturan yang tidak melarang. Itu bukan menurut saya, tapi menurut undang-undang,” ujarnya melalui pesan singkat.
Pihaknya juga membantah adanya unsur pelanggaran etika maupun administratif dalam menjalankan fungsi di dua instansi berbeda tersebut. Menurutnya, tidak terjadi penghitungan ganda atau double counting dalam jabatan yang ia emban saat ini.
Menunggu Keterangan Resmi Kementerian Agama
Hingga saat ini, kejelasan mengenai izin yang diklaim oleh pimpinan BAZNAS tersebut masih bergantung pada pernyataan otoritas yang berwenang. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait klaim perizinan yang disampaikan oleh staf yang bersangkutan.
Ketiadaan konfirmasi dari instansi terkait membuat publik masih mempertanyakan legalitas rangkap jabatan tersebut dalam kerangka disiplin pegawai. Kepastian hukum dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas lembaga negara serta menjamin tidak adanya potensi benturan kepentingan di lingkungan birokrasi.
Catatan Edukatif
Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terikat pada ketentuan mengenai disiplin kerja dan kepatuhan terhadap kontrak yang telah disepakati.
Setiap bentuk rangkap jabatan pada instansi atau lembaga non-struktural pada dasarnya memerlukan izin resmi dari pihak yang memiliki otoritas untuk mencegah terjadinya potensi konflik kepentingan. Pembaca perlu mengetahui bahwa mekanisme perizinan tersebut harus dapat diverifikasi secara administratif guna menjamin akuntabilitas kinerja setiap aparatur.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pejabat publik dapat menjalankan tanggung jawabnya secara penuh tanpa terbagi fokusnya pada posisi yang berbeda. Transparansi dalam status kepegawaian merupakan standar penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan.