Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Tulungagung berinisial GSW pada 11 April 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan uang dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah setempat.
Beban Finansial Pejabat Daerah Akibat Dugaan Setoran
Tekanan keuangan dialami oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung demi memenuhi permintaan dana dari kepala daerah. Dalam temuan penyidikan, para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diduga harus menggunakan uang pribadi hingga melakukan pinjaman kepada pihak lain untuk mengumpulkan dana setoran.
Pihak otoritas menyebutkan bahwa permintaan uang tersebut dikoordinasikan melalui ajudan bupati berinisial YOG. Target dana yang dipatok mencapai total Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan besaran bervariasi antara Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar per instansi. Hingga saat ini, dana yang terkumpul dan diterima oleh GSW diduga telah mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Instrumen Tekanan Lewat Surat Pengunduran Diri
Konstruksi perkara yang disusun penyidik memaparkan adanya metode pengendalian pejabat sejak proses pelantikan pada tahun 2025. GSW diduga mewajibkan para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN tanpa mencantumkan tanggal surat tersebut.
Praktik pengosongan tanggal ini diduga menjadi sarana untuk menekan para pejabat agar mengikuti instruksi bupati. Selain permintaan uang tunai, bupati juga diduga melakukan pergeseran anggaran pada instansi daerah dan meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran yang tersedia. Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta pemberian tunjangan hari raya bagi pihak tertentu di wilayah tersebut.
Operasi Tangkap Tangan dan Penahanan Tersangka
Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh tim antirasuah menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen dan bukti elektronik, petugas mengamankan uang tunai senilai Rp335,4 juta serta beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton sebagai bagian dari barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GSW dan ajudannya, YOG, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menambah daftar operasi serupa yang dilakukan otoritas sepanjang tahun 2026 di wilayah Cilacap, Pati, dan Madiun.
Catatan Edukatif
Dalam sistem kepegawaian negara di Indonesia, pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menegaskan bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri harus bersifat sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Penggunaan surat pernyataan mundur tanpa tanggal merupakan praktik yang tidak dikenal dalam prosedur administratif kepegawaian yang berlaku, dan berpotensi menjadi instrumen pengendalian di luar koridor hukum.
Selain itu, permintaan setoran dari anggaran OPD bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Publik perlu mengetahui bahwa dugaan pola serupa yakni pengendalian pejabat melalui dokumen pengunduran diri jika terbukti, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.