Sidang ke-10 perkara korupsi proyek lapen program PEN 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipikor, Jumat (10/04/2026), mengungkap selisih dana sekitar Rp1,5 miliar dari tujuh CV yang terkait terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Selisih Dana Rp1,5 Miliar dari Tujuh CV
Angka Rp1.506.275.000 menjadi titik paling konkret yang muncul dalam persidangan hari itu. Selisih tersebut dihitung dari perbedaan antara jumlah yang dicairkan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan jumlah yang benar-benar diterima pelaksana proyek, khusus dari tujuh CV yang pengurusannya ditangani Yayan.
Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, merinci persoalan itu kepada awak media usai sidang.
"Seperti yang kami sampaikan tadi, misalnya satu CV pencairan Rp900 juta, ketika diterima oleh pelaksana cuma Rp600 juta. Dari tujuh CV yang diurus Yayan itu, kami hitung ada selisih Rp1.506.275.000. Lalu uangnya itu ke mana? Ini menjadi tugas dari JPU untuk membuktikan sebenarnya siapa yang paling banyak menerima keuntungan dan manfaat dari adanya dugaan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.
Temuan itu memperkuat data yang sudah disampaikan pada sidang ke-9, Rabu (08/04/2026). Saat itu, saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi memaparkan kalkulasi total kerugian negara sebesar Rp2,905 miliar berdasarkan data pencairan SP2D dan realisasi perpajakan.
"Terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar per paket. Tetapi ditemukan adanya selisih anggaran antara Rp96 juta hingga Rp400 juta pada masing-masing paket yang diterima pelaksana," ungkapnya, Rabu (08/04/2026).
Nama Surya Nofiantoro dalam Keterangan Saksi
Di luar angka selisih dana, persidangan ke-10 juga memunculkan nama Surya Nofiantoro alias Nofi dalam keterangan dua saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Saat terdakwa Hasan Mustofa berposisi sebagai saksi, JPU Eddie Soedrajat menggali keterangan soal siapa yang menunjuk para pelaksana proyek hingga mereka diundang ke ruangan PLT Kepala Dinas PUPR. Hasan menjawab dengan merujuk pada komunikasi sebelumnya.
"Jadi, pak Hafi waktu itu menyampaikan sudah ada catatan dari pak Nofi," jawab Hasan saat ditanya JPU.
Ketika giliran terdakwa Yayan yang bertindak sebagai saksi, penasihat hukum Hasan menanyakan apakah Yayan mengenal Surya Nofiantoro. Yayan mengakui mengenal, bahkan menyatakan Nofi masih saudaranya. Namun saat ditanya lebih jauh soal keterlibatan Nofi dalam proyek lapen, Yayan dengan nada ragu menyatakan tidak pernah membicarakannya.
Kaitan dengan Keterangan PLT Kepala Dinas PUPR
Penyebutan nama Nofi dalam sidang ke-10 memiliki konteks dari persidangan sebelumnya. PLT Kepala Dinas PUPR Muhammad Hafi pernah menyatakan bahwa dirinya pernah ditelepon Nofi, yang menyampaikan bahwa pengurusan proyek lapen nantinya akan dilakukan oleh Yayan.
Wahyu mengaitkan keterangan Hafi dengan fakta yang muncul di sidang ke-10.
"Fakta persidangan tadi muncul nama Surya Nofiantoro alias Nofi yang diakui oleh salah satu terdakwa atas nama Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan bahwa itu adalah saudaranya. Yang menurut keterangan dari saksi sebelumnya, yaitu Kepala Dinas PUPR saudara Hafi, si Nofi ini menelepon saudara Hafi mengatakan bahwa untuk proyek ini nanti yang ngatur semua adalah Yayan. Maka dari itu Yayan datang ke dinas membawa tujuh CV sebagai pelaksana," ungkapnya.
Nofi Meminta Pembuktian
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Surya Nofiantoro menyatakan tidak memahami alasan namanya disebut dalam persidangan.
"Saya kira itu haknya terdakwa mas. Cuman saya bingung juga kenapa nama saya disebut oleh saudara Hasan," jawabnya.
Ketika dimintai tanggapan atas keterangan yang menyebut dirinya pernah memberikan catatan nama pelaksana proyek kepada Hafi, Nofi memilih berhati-hati.
"Itu kan secara lisan aja mas. Masih perlu pembuktian. Bagaimana pendapat saudara Zahron dan saudara Yayan?," tukasnya.
Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Edukatif
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat perbedaan mendasar antara seseorang yang namanya disebut dalam persidangan dengan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Penyebutan nama oleh saksi merupakan bagian dari alat bukti keterangan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang nilai pembuktiannya dinilai majelis hakim bersama seluruh alat bukti lain secara menyeluruh. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan berdasarkan penyebutan nama dalam persidangan.
Asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan semua pihak untuk tidak memperlakukan seseorang sebagai pelaku sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap