Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pertemuan tertutup dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati, Kamis, 9 April 2026, selama sembilan jam tanpa akses ponsel.
Kegiatan pembinaan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pamekasan memicu diskusi mengenai standar transparansi dalam upaya pencegahan korupsi.
Fokus utama muncul pada prosedur pertemuan yang membatasi akses komunikasi bagi seluruh peserta rapat yang hadir di Peringgitan, Pendopo Ronggosukowati.
Kritik Transparansi Agenda Pembinaan Daerah
Kondisi pertemuan yang kedap dari akses publik dan komunikasi luar tersebut mendapatkan perhatian dari pengamat hukum, Cornelius. Ia menilai bahwa pelibatan aktor kekuasaan secara lengkap dalam ruang terbatas berpotensi menghambat prinsip visibilitas dalam pencegahan korupsi.
“Sebagai pengamat hukum, saya melihat ada persoalan pada desain pertemuan tersebut. Jika kegiatan itu murni pembinaan, maka seharusnya dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam pencegahan korupsi,” ujar Cornelius.
Menurut penilaiannya, format diskusi seperti ini dapat memicu keterbatasan kontrol masyarakat terhadap komitmen integritas pejabat daerah.
Ia berpendapat bahwa efektivitas sistem pengawasan sangat bergantung pada keseimbangan antara bimbingan internal dan pemantauan publik.
“Secara tata kelola, kondisi seperti ini berpotensi membuka ruang moral hazard. Bukan berarti ada pelanggaran, tetapi desain seperti ini rentan disalahgunakan,” lanjutnya.
Cornelius menambahkan bahwa
“Ketika proses pembinaan ditutup, fungsi kontrol tersebut menjadi lemah,” sebagai catatan penutupnya.
Delapan Sektor Pengawasan dalam Program MCP
Pihak otoritas daerah menjelaskan bahwa durasi rapat yang mencapai sembilan jam disebabkan oleh kedalaman materi yang dibahas. Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Taufiqurrachman, menyebutkan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari penguatan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Diskusi tersebut menyasar delapan area strategis, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, pengawasan terhadap optimalisasi pajak daerah dan tata kelola desa juga menjadi materi utama yang dikaji.
“Termasuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengadaan barang atau jasa,” kata Taufiqurrachman.
Ia membantah anggapan bahwa pertemuan tersebut hanya terbatas pada urusan anggaran. Fokus tim adalah memastikan seluruh aset daerah dan perizinan dikelola sesuai prosedur guna menutup celah penyimpangan.
“Jadi tidak hanya anggaran saja yang dibahas, pencegahan,” ujarnya.
Penegasan KPK Terkait Status Kegiatan
Meski berlangsung secara tertutup dengan pengamanan alat komunikasi yang ketat, lembaga antirasuah memastikan agenda tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum tertentu. Kehadiran tim di lokasi murni menjalankan fungsi supervisi guna memperbaiki sistem birokrasi di wilayah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan untuk meluruskan status kedatangan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsubgah) di lapangan pada Kamis, 9 April 2026. Ia menyatakan bahwa tidak ada aktivitas pemeriksaan terhadap pejabat yang hadir.
“Tidak ada pemeriksaan, Pak,” ujar Budi Prasetyo.
Catatan Edukatif
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pembatasan akses komunikasi dalam forum resmi tidak dilarang, namun tetap harus diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas publik yang memadai.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Publik perlu mengetahui bahwa pembinaan internal oleh lembaga pengawas seperti KPK tetap memerlukan saluran informasi yang jelas agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Keseimbangan antara kerahasiaan teknis pembinaan dan hak publik untuk mengetahui perkembangan tata kelola menjadi kunci dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih.
Oleh karena itu, setiap diskresi dalam format pertemuan resmi seyogianya disertai dengan penjelasan mengenai mekanisme pertanggungjawaban hasilnya kepada masyarakat.